Skip to content
Industri

Main Agenda: UU Pusat Finansial Internasional Dikebut, Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Patricia Thomas - wartanaya.com 3 mins read

UU PFII Dipercepat, Main Agenda Rampung Bulan Ini Main Agenda - UU Pusat Finansial Internasional (PFII) menjadi salah satu Main Agenda utama Pemerintah

Main Agenda: UU Pusat Finansial Internasional Dikebut, Ditargetkan Rampung Bulan Ini

UU PFII Dipercepat, Main Agenda Rampung Bulan Ini

Main Agenda – UU Pusat Finansial Internasional (PFII) menjadi salah satu Main Agenda utama Pemerintah Indonesia untuk 2026. Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada 20 Juli 2026, dengan target disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026. Pemercepatan ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjawab tantangan global dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Rapat Paripurna dan Koordinasi Intensif

Keputusan untuk menyelesaikan RUU PFII dalam jangka waktu yang ketat diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 masa sidang V tahun 2025-2026, Rabu (2/7). Sidang ini menandai langkah kunci dalam menyelesaikan Main Agenda yang telah disepakati bersama pihak pemerintah. RUU PFII resmi masuk Prolegnas Prioritas 2026, dengan jadwal penyusunan yang dikompakkan dalam tiga bulan setelah pengesahan.

“Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I, apakah bisa disetujui?”

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya kesepakatan yang dipercepat dalam rapat pendahuluan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia meminta koordinasi intensif antar-fraksi dan pemerintah agar RUU PFII dapat dituntaskan sesuai rencana. Misbakhun mengungkapkan bahwa Main Agenda ini mengharuskan DPR dan pemerintah bekerja sama tanpa hambatan untuk memenuhi tenggat waktu.

Amanat UU P2SK dan Tujuan Strategis

Pemercepatan RUU PFII didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal terkait, RUU PFII menjadi wajib diselesaikan dalam tiga bulan setelah UU P2SK disahkan pada bulan Juni 2026. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan Main Agenda yang terkait penguatan sektor keuangan secara holistik.

Misbakhun menjelaskan bahwa dalam sisa waktu hingga 22 Juli, Komisi XI akan melakukan analisis mendalam, termasuk menggali kebijakan lobi dan penyusunan dokumen. RUU PFII tidak hanya berupa kerangka hukum, tetapi juga alat untuk mempercepat percepatan kinerja sektor keuangan nasional. Dengan Main Agenda ini, pemerintah ingin mendorong inovasi, meningkatkan akses ke modal, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam pasar keuangan global.

Struktur Panja dan Peran Fraksi

Dalam rangka mempercepat proses RUU PFII, DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk menetapkan Panja. Panja bertugas memimpin analisis, koordinasi, dan penyusunan naskah akademik RUU PFII. Ketua Panja dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, ditetapkan sebagai pemimpin pembahasan.

Komisi XI memperketat mekanisme internal dengan membagi tugas ke berbagai kelompok kerja, termasuk pengkajian dampak regulasi dan peran stakeholder. Tujuan utamanya adalah memastikan RUU PFII memenuhi ekspektasi Main Agenda, yakni menjadi langkah strategis untuk pengembangan sektor keuangan. Penetapan Panja juga memberikan wewenang untuk mengkoordinasikan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, investor, dan akademisi.

Visi Menteri Keuangan dan Program Asta Cita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa RUU PFII adalah bagian dari upaya menyelesaikan Main Agenda untuk menyelesaikan visi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Tujuan ini selaras dengan Program Asta Cita, yang menargetkan peningkatan kualitas dan kapasitas sektor keuangan sekaligus menarik investasi besar.

Rencana pembentukan PFII diharapkan mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia. PFII akan memberikan fasilitas pembiayaan yang lebih efisien, mendukung proyek strategis nasional, serta meningkatkan daya saing sektor keuangan di tengah persaingan global. Misbakhun menambahkan bahwa Main Agenda ini adalah bagian dari upaya mewujudkan transformasi ekonomi melalui regulasi yang tepat dan selaras dengan kebutuhan pasar.

Target Disahkan dan Efek Jangka Panjang

RUU PFII yang akan disahkan pada 21 Juli 2026 menjadi bagian dari Main Agenda untuk mendorong pengembangan sektor keuangan. Pemercepatan ini mengakui kebutuhan mendorong reformasi struktural, termasuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika global. Penyelesaian RUU PFII dalam waktu singkat diharapkan mempercepat implementasi kebijakan yang bersifat strategis.

Proses penyusunan RUU PFII juga menunjukkan komitmen bersama antar-lembaga untuk menyelesaikan Main Agenda dalam jangka pendek. Dengan target disahkan di bulan ini, pemerintah dan DPR ingin menunjukkan bahwa pembangunan sektor keuangan adalah prioritas utama. Efek dari Main Agenda ini diharapkan memberikan dampak yang signifikan dalam 1-2 tahun ke depan, baik secara ekonomi maupun kelembagaan.

Join the discussion