Kementerian UMKM akan Atur Kemitraan Ojol, Asosiasi Dorong Sederet Penyesuaian
Proses penyusunan Peraturan Presiden mengenai ojek online telah mencapai tahap penyelesaian. Dalam regulasi yang akan segera diterbitkan, Kementerian Usaha
Regulasi Kemitraan Ojol: Kementerian UMKM Siap Atur, Asosiasi Dorong Perubahan Mendasar
Wartanaya.com – Proses penyusunan Peraturan Presiden mengenai ojek online telah mencapai tahap penyelesaian. Dalam regulasi yang akan segera diterbitkan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberi peran penting untuk mengatur pola hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan para pengemudi.
Berbagai organisasi pengemudi dan pekerja telah mengajukan sejumlah rekomendasi. Tujuannya jelas, yaitu memastikan regulasi baru memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para mitra pengemudi di lapangan.
Pendekatan Garda Indonesia: Fokus pada Substansi, Bukan Nama Program
Raden Igun Wicaksono, yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, menyampaikan pandangan bahwa Perpres sebaiknya tidak terlalu mendetail dalam mengatur nama-nama program perusahaan aplikasi. Program seperti Aceng, Slot, dan Hemat, serta skema lainnya, bisa saja berubah nama sewaktu-waktu.
Persoalannya bukan sekadar nama program Aceng, Slot, Hemat ataupun program lainnya, melainkan dampaknya terhadap kesejahteraan pengemudi. Regulasi harus mengatur substansi, bukan sekadar nomenklatur.
Igun menjelaskan bahwa regulasi seharusnya menetapkan prinsip-prinsip, batasan-batasan, dan norma hukum yang ketat. Hal ini bertujuan mencegah perusahaan memanfaatkan celah dengan menjalankan program berbeda nama namun memiliki substansi yang sama, yaitu mengurangi hak ekonomi pengemudi.
Menurutnya, program yang masih dapat diterima sebagai inovasi bisnis harus memenuhi beberapa kriteria. Program tersebut harus bersifat sukarela, transparan, tidak menurunkan tarif dasar, tidak mengurangi pendapatan, tidak memaksa, dan tidak menjadi syarat wajib untuk memperoleh order.
Sebaliknya, pemerintah diharapkan melarang program yang menurunkan tarif efektif atau membatasi akses order bagi pengemudi yang tidak mengikuti program tertentu. Kebijakan yang menciptakan diskriminasi algoritma juga perlu dihindari sebagai upaya menghindari semangat regulasi.
Six Prioritas Garda dan Kewenangan Kementerian UMKM
Garda Indonesia mengusulkan minimal enam poin prioritas untuk dimasukkan ke dalam Perpres kemitraan transportasi online. Selain itu, Igun meminta Perpres memberikan kewenangan yang jelas kepada Kementerian UMKM.
Tujuan akhirnya bukan membatasi inovasi bisnis aplikator, melainkan memastikan inovasi tersebut tidak dibangun dengan mengorbankan pendapatan pengemudi.
Kewenangan tersebut mencakup monitoring, evaluasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi administratif maupun hukum terhadap pola kemitraan perusahaan aplikasi. Langkah ini diperlukan agar pemerintah dapat langsung mengambil tindakan apabila muncul program baru dengan nama berbeda namun substansinya merugikan pengemudi. Dengan demikian, tidak perlu merevisi Perpres setiap kali perusahaan mengganti nama program.
SPAI: Sikap Tegas Menghapus Program Diskriminatif
Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengambil pendekatan yang lebih tegas. Ketua SPAI, Lily Pujiati, mendesak pemerintah untuk menghapus program Aceng, Slot, Hemat, dan skema serupa dalam Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Lily menilai program-program tersebut bersifat diskriminatif karena tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja yang menjalankan pekerjaan serupa. Selain itu, SPAI menilai kebijakan pembatasan komisi aplikasi maksimal 8% belum cukup meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Kondisi ini tidak hanya dialami pengemudi ojek online, tetapi juga pengemudi layanan antar barang dan makanan, baik roda dua maupun roda empat. Besaran potongan untuk layanan tersebut bahkan ditentukan sepenuhnya oleh platform karena belum diatur pemerintah.
Menurut SPAI, setelah hampir satu bulan kebijakan berjalan, potongan yang diterima pengemudi justru masih dapat mencapai 34% akibat berbagai skema biaya yang diterapkan platform.
Rekomendasi Pengakuan Status Pekerja dan Konvensi ILO
Lily juga meminta pemerintah mengakui pengemudi platform digital sebagai pekerja dalam hubungan kerja, bukan sekadar mitra. Dengan status tersebut, pengemudi dinilai berhak memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
SPAI juga meminta pemerintah mengadopsi Konvensi ILO Nomor 193 mengenai pekerja platform yang telah disepakati Kementerian Ketenagakerjaan dalam Sidang Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026 sebagai acuan dalam penyusunan Perpres.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro akan masuk dalam Perpres ojol. Walaupun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM masih sebatas salah satu opsi yang sedang dibahas pemerintah dalam menyusun Perpres ojol.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara inovasi bisnis dan perlindungan hak-hak pengemudi di Indonesia.
