Skip to content
Industri

Ekspor Satu Pintu Berlaku 1 September, Ekonom Ingatkan Risiko Kebocoran Data

Anthony Taylor - wartanaya.com 3 mins read

```html

Ekspor Satu Pintu Berlaku 1 September, Ekonom Ingatkan Risiko Kebocoran Data

Wartanaya.com – “`html

Ekspor Satu Pintu Berlaku 1 September 2026, Ekonom Ingatkan Risiko Kebocoran Data

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa sistem ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan mulai beroperasi penuh pada 1 September 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor nasional yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah manipulasi nilai transaksi dan devisa yang belum sepenuhnya kembali ke Indonesia.

PT DSI yang telah resmi diluncurkan pada 20 Mei 2026 dan memulai operasionalnya pada 1 Juli 2026, akan berperan sebagai instrumen strategis dalam mengumpulkan data ekspor dari berbagai instansi pemerintah. Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai volume ekspor, identitas pembeli, harga transaksi riil, serta jumlah devisa yang masuk ke dalam negeri.

Prabowo menyampaikan bahwa sejak beroperasi, PT DSI telah berhasil mengelola devisa senilai lebih dari US$10,5 miliar dalam periode satu bulan dua pekan. Pemerintah juga mengklaim bahwa selisih antara harga jual komoditas Indonesia dengan harga internasional yang sebelumnya mencapai 30 hingga 45 persen mulai menyempit setelah pengawasan intensif melalui sistem baru ini diterapkan.

Evaluasi Ekonom terhadap Sistem Pengumpulan Data

Mohammad Faisal, ekonom sekaligus Executive Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, memberikan apresiasi terhadap langkah pengumpulan data ekspor dari berbagai instansi. Selama ini, sering kali terjadi perbedaan data antar-lembaga yang dapat memengaruhi akurasi pelaporan dan pengambilan kebijakan.

“Dengan pooling data dari berbagai instansi, DSI bisa melakukan rekonsiliasi dan koreksi sehingga akurasi data menjadi lebih baik,” kata Faisal kepada Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Meskipun sistem ini dinilai dapat membantu mengungkap praktik under-invoicing yang berpotensi merugikan negara, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kapasitas PT DSI dalam mengelola data. Kapasitas ini harus disokong oleh berbagai aspek, mulai dari kualitas sumber daya manusia, sistem informasi, hingga infrastruktur teknologi yang memadai.

Kerahasiaan Data Menjadi Prioritas Utama

Selain kapasitas teknis, Faisal menekankan pentingnya menjaga kepercayaan pelaku usaha. Ia menilai PT DSI harus mampu menjamin kerahasiaan data yang dihimpun dari berbagai instansi pemerintah agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan eksportir.

“Efektivitas langkah ini juga bergantung pada trust. PT DSI harus taat pada ketentuan non-disclosure agar kerahasiaan data pelaku ekspor tetap terjaga,” ujarnya.

Senada dengan Faisal, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menyatakan bahwa kekhawatiran tidak hanya datang dari buyer luar negeri, tetapi juga dari eksportir di dalam negeri karena data transaksi perdagangan bersifat privat. Banyak transaksi ekspor menggunakan skema seperti structured finance maupun hedging yang menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan dan dilindungi oleh perjanjian kerahasiaan.

“Kalau informasi transaksi yang selama ini dilindungi non-disclosure agreement sampai bocor, itu bisa meningkatkan kekhawatiran dunia usaha dan membuat iklim bisnis menjadi tidak kondusif,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).

Herry meminta pemerintah untuk tetap fokus membenahi praktik misinvoicing dan transfer pricing tanpa menambah birokrasi atau mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah berjalan. Dengan demikian, sistem ekspor satu pintu dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan baru bagi pelaku usaha yang telah beradaptasi dengan regulasi yang ada.

“`

Join the discussion