Skip to content
Fintech

Kredivo Selidiki Dugaan Pelecehan Debt Collector Terhadap Debitur di Purworejo

Anthony Rodriguez - wartanaya.com 4 mins read

Kredivo Finance Indonesia bersama PT KreditFazz Digital Indonesia melanjutkan investigasi dugaan pelecehan yang dilakukan debt collector kepada seorang

Kredivo Selidiki Dugaan Pelecehan Debt Collector Terhadap Debitur di Purworejo

Kredivo Investigasi Kasus Pelecehan Debt Collector Purworejo

Wartanaya.com – Kredivo Finance Indonesia bersama PT KreditFazz Digital Indonesia melanjutkan investigasi dugaan pelecehan yang dilakukan debt collector kepada seorang debitur di Purworejo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil meskipun kepolisian setempat telah menyelesaikan penyelidikan dan tidak menemukan bukti tindak pidana. Perusahaan fintech ini berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proses Damai dan Verifikasi Kepolisian

Berdasarkan pernyataan pers resmi yang dirilis Kredivo, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan damai di Polres Purworejo pada tanggal 22 Juli. Tim Kredivo dan KrediFazz memverifikasi informasi tersebut secara langsung melalui koordinasi intensif dengan kepolisian setempat. Proses verifikasi ini memastikan bahwa setiap informasi yang diterima akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi itu diperoleh dan diverifikasi langsung oleh tim Kredivo dan KrediFazz melalui koordinasi dengan Polres Purworejo.

Perusahaan fintech ini menegaskan bahwa investigasi pihak berwajib yang telah selesai tidak menghentikan upaya pendalaman lebih lanjut. Seluruh tindakan yang diambil maupun yang akan dilakukan akan didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh, objektif, dan adil. Transparansi menjadi prinsip utama dalam setiap langkah yang diambil.

Evaluasi Kebijakan dan Komunikasi dengan OJK

Kredivo telah melakukan evaluasi komprehensif bersama mitra collection agency untuk memperkuat kebijakan, pengawasan, serta praktik penagihan. Perusahaan menyatakan bahwa debt collector yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran. Evaluasi ini mencakup review terhadap seluruh prosedur yang berlaku.

Manajemen Kredivo juga menggelar audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Juli. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan standar layanan.

Kredivo dan KrediFazz menyatakan fokus saat ini adalah memenuhi seluruh kewajiban kepada OJK, kooperatif selama proses berlangsung, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan temuan yang telah terverifikasi. Komitmen terhadap regulasi menjadi prioritas utama perusahaan.

Mekanisme Penagihan dan Tanggung Jawab PUJK

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Mekanisme ini memungkinkan konsumen mengakses layanan dengan mudah.

Kegiatan pengumpulan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa pengumpulan yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Tanggung jawab ini tidak dapat dialihkan sepenuhnya.

Penggunaan penyedia jasa pengadaan tidak menjamin kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Tindakan Pengawasan dan Imbauan Publik

OJK meminta Kredivo dan KreditFazz untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan yang komprehensif. OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara itu dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa pengumpulan, kebijakan dan prosedur pengumpulan, serta dokumen pendukung lainnya.

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya. Tindakan ini akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran yang ditemukan.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarkanluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ketepatan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. Saluran-saluran ini tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai kasus.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Sebelumnya, akun salah satu anggota kepolisian @manangsoebeti_official mengungkapkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh debt collector Kredivo kepada debitur di Purworejo, Jawa Tengah. Pengguna itu memiliki tunggakan Rp 4,4 juta dan menyampaikan belum memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya. Kondisi finansial konsumen menjadi faktor penting dalam kasus ini.

Konsumen Kredivo itu mengaku telah diberikan tenggat waktu selama satu minggu oleh petugas penagihan. Namun, sebelum batas waktu berakhir, debt collector kembali menghubungi dan mengajak konsumen untuk bertemu. Frekuensi kontak yang meningkat menjadi salah satu poin perhatian dalam investigasi.

Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi yang ditawarkan untuk penyelesaian kewajiban adalah permintaan yang mengarah pada tindakan asusila. Klaim ini menjadi inti dari dugaan pelecehan yang sedang diselidiki oleh Kredivo.

Dugaan itu telah memicu perhatian publik dan mendorong seruan agar dilakukan evaluasi terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga. Kredivo Selidiki Dugaan Pelecehan Debt Collector ini diharapkan dapat menjadi contoh transparansi dalam industri fintech Indonesia.

Join the discussion