Pajak Marketplace Diundur, DJP: Pungutan yang Terlanjur Dipotong Dikembalikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penundaan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform digital. Keputusan ini
Pajak Marketplace Diundur DJP: Pungutan Terlanjur Dikembalikan
Wartanaya.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penundaan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform digital. Keputusan ini berarti bahwa aturan baru akan mulai berlaku pada 1 November 2025, bukan seperti yang semula dijadwalkan. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha dan platform digital beradaptasi dengan ketentuan baru.
Penundaan tersebut merupakan respons terhadap kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian khusus. Pemerintah ingin memastikan bahwa daya beli masyarakat tidak terdampak signifikan oleh penerapan pajak baru. Meskipun jadwal bergeser, substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tetap tidak berubah. Hanya saja, pemberlakuan aturan ini akan lebih bertahap dan terukur.
Salah satu poin penting dari keputusan ini adalah pembatalan penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak secara otomatis. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut. Namun, proses penunjukan kembali akan segera dilakukan untuk memastikan mekanisme yang lebih efektif. Hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Pajak online (marketplace), mungkin kami tunda, bukan Agustus ini mulai berjalan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (5/8).
DJP juga memastikan bahwa pungutan yang telah terlanjur dipotong oleh marketplace akan dikembalikan kepada para seller. Mekanisme pengembalian ini akan dilakukan oleh masing-masing platform sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pedagang online yang telah membayar pajak berdasarkan penunjukan sebelumnya. Kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam proses transisi ini.
Alasan Penundaan dan Persiapan Industri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penundaan implementasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah menunggu indikator ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan tren positif sebelum aturan baru benar-benar diterapkan. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan terhadap aktivitas perdagangan online.
“Kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.
Di sisi industri, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa keempat marketplace anggota telah menyelesaikan berbagai persiapan teknis. Proses ini mencakup penyesuaian sistem, pengujian infrastruktur, penyempurnaan alur bisnis, hingga sosialisasi intensif kepada seller. idEA juga menyatakan bahwa asosiasi menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan. idEA menilai bahwa komunikasi yang baik akan memberikan manfaat bagi marketplace maupun seller. Selain itu, asosiasi menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan dan pedoman implementasi yang jelas agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif,
Budi menambahkan bahwa persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal berharga ketika jadwal pelaksanaan ditetapkan kembali. idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan terus dijaga secara konsisten. Hal ini akan memastikan bahwa transisi menuju implementasi penuh berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Detail Regulasi dan Implikasi bagi Seller
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Ketentuan ini tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Bagi seller yang telah terlanjur membayar pungutan, marketplace akan melakukan proses refund sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Seller dapat memantau status pengembalian dana melalui dashboard masing-masing platform. DJP juga menyiapkan layanan konsultasi bagi seller yang membutuhkan klarifikasi terkait mekanisme pengembalian pajak.
Implementasi yang tertunda ini memberikan kesempatan bagi seller untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka. Banyak pelaku usaha yang sebelumnya khawatir dengan dampak pajak baru terhadap margin keuntungan. Dengan penundaan ini, mereka memiliki waktu untuk melakukan evaluasi dan perencanaan keuangan yang lebih matang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi perpajakan marketplace, seller dapat mengakses panduan resmi dari DJP atau menghubungi layanan pelanggan marketplace masing-masing. Transparansi informasi akan membantu seller memahami kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.
FAQ: Pajak Marketplace Diundur DJP
Kapan Pajak Marketplace Diundur DJP mulai berlaku? Pajak marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2025 setelah melalui masa penundaan.
Apakah pungutan yang sudah dipotong akan dikembalikan? Ya, marketplace akan mengembalikan pungutan yang telah terlanjur dipotong kepada seller sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Platform mana saja yang terdampak penundaan ini? Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli merupakan platform yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak marketplace.
Siapa saja seller yang wajib membayar pajak marketplace? Seller dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun wajib membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Untuk mendapatkan update terbaru seputar perpajakan marketplace, Anda dapat mengikuti Katadata Digital atau berlangganan WhatsApp Channel Katadata.co.id.
