Skip to content
Nasional

Special Plan: MK Tolak Uji Materi Soal Kompolnas, Ini Alasannya

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Special Plan: MK Tolak Uji Materi Soal Kompolnas, Ini Alasannya Perubahan UU yang Menyebabkan Penolakan Uji Materiil Special Plan - Dalam pembahasan Special

Special Plan: MK Tolak Uji Materi Soal Kompolnas, Ini Alasannya

Special Plan: MK Tolak Uji Materi Soal Kompolnas, Ini Alasannya

Perubahan UU yang Menyebabkan Penolakan Uji Materiil

Special Plan – Dalam pembahasan Special Plan terkait uji materiil yang diajukan oleh pihak tertentu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan tersebut. Penolakan ini diberikan karena klausul yang menjadi objek uji dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah mengalami perubahan signifikan dalam UU No. 5 Tahun 2026 yang lebih baru. Dengan adanya revisi ini, MK menilai bahwa objek hukum yang diajukan tidak lagi sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, sehingga permohonan uji materiil tidak relevan.

“Perubahan dalam norma yang disebut dalam Special Plan ini menjadi dasar untuk menolak uji materiil. Pasal 38 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 telah diubah menjadi Pasal 38 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 2026, yang memperluas wewenang Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan mengatur prosedur penyampaian keluhan lebih lanjut,” ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Senin (29/6).

Proses ini dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pemohon yang menginginkan Kompolnas memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tindakan-tindakan kepolisian. Dalam Special Plan, pemohon mempertanyakan efektivitas lembaga ini dalam menjaga keadilan dan memastikan transparansi dalam institusi Polri. Namun, MK menilai bahwa perubahan UU telah mengakibatkan perbedaan antara objek hukum yang diajukan dengan keadaan sekarang, sehingga pemohon harus mengajukan Special Plan baru sesuai dengan UU yang terbaru.

Proses Sidang dan Argumen Pemohon

Dalam sidang perbaikan, pemohon tetap mempertahankan tuntutannya meski UU No. 5 Tahun 2026 sudah diterbitkan sejak 9 Juni. Mereka berargumen bahwa Pasal 38 Ayat (2) dalam UU No. 5 Tahun 2026 masih mempertahankan esensi dari Special Plan yang mereka ajukan sebelumnya. Argumen ini mencakup kekhawatiran bahwa kompolnas mungkin tidak efektif dalam mengawasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta kinerja buruk anggota Polri.

Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK memberikan keputusan penolakan berdasarkan fakta bahwa objek hukum yang diuji telah berubah. “Dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 2026, klausul yang sama dalam Special Plan sekarang memiliki arti yang berbeda, terutama dalam penjelasan tugas dan fungsi Kompolnas,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa wewenang Kompolnas untuk menyampaikan keluhan ke presiden telah digantikan oleh tugas-tugas yang lebih luas, termasuk pengawasan terhadap kebijakan Polri.

Permohonan Special Plan ini disampaikan oleh pihak yang merasa bahwa Kompolnas tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang. Mereka juga menyebutkan bahwa tugas Kompolnas dalam UU No. 5 Tahun 2026 lebih menekankan pada pembentukan kebijakan dan peningkatan profesionalisme dibandingkan fungsi pengawasan. Meski demikian, pemohon menekankan bahwa Special Plan mereka tetap penting untuk memastikan keterbukaan dan transparansi dalam institusi kepolisian.

Dalam pertimbangan MK, perubahan tersebut dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan konsistensi dalam sistem pengawasan Polri. Hakim mengatakan bahwa dengan UU No. 5 Tahun 2026, Kompolnas tidak hanya menjadi lembaga analisis data, tetapi juga memiliki peran dalam mengevaluasi anggaran, pengembangan SDM, dan kebijakan kepolisian. Pemohon, di sisi lain, berharap MK memberikan saran tentang penyesuaian UU agar Special Plan mereka bisa diimplementasikan secara lebih optimal.

Sebagai bagian dari Special Plan, MK juga menekankan pentingnya komunikasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial dalam menyelaraskan kebijakan kepolisian. Hakim menilai bahwa revisi UU ini mencerminkan kesepakatan antarlembaga untuk menjaga keseimbangan dalam fungsi Kompolnas. Selain itu, MK menyarankan agar pemohon mempertimbangkan alternatif lain, seperti mengajukan Special Plan khusus untuk mengevaluasi perubahan dalam UU tersebut.

Secara umum, keputusan MK ini menunjukkan bahwa Special Plan dalam konteks uji materiil perlu disesuaikan dengan perubahan hukum yang terjadi. Meski penolakan dilakukan, MK tetap memberikan ruang bagi pemohon untuk mengajukan Special Plan lain yang lebih relevan dengan keadaan sekarang. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa proses konstitusionalitas harus selalu mengikuti perubahan yang terjadi dalam norma hukum.

Join the discussion