Skip to content
E Commerce

Meeting Results: Kemendag Tegaskan Marketplace dan Social Commerce Bukan Produsen, Ini Batasannya

Lisa Davis - wartanaya.com 4 mins read

Kemendag Tegaskan Marketplace dan Social Commerce Bukan Produsen, Ini Batasannya Meeting Results - Hasil rapat terkini dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Meeting Results: Kemendag Tegaskan Marketplace dan Social Commerce Bukan Produsen, Ini Batasannya

Kemendag Tegaskan Marketplace dan Social Commerce Bukan Produsen, Ini Batasannya

Meeting Results – Hasil rapat terkini dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang menetapkan pedoman pengelolaan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam dokumen ini, Kemendag secara tegas menegaskan bahwa marketplace dan social commerce tidak berperan sebagai produsen, melainkan hanya sebagai sarana pertemuan antara pelaku usaha dan konsumen. Aturan ini bertujuan untuk menghindari ambiguitas dalam peran platform digital dalam rantai pasok dan memastikan transparansi dalam proses bisnis.

Penjelasan dari Iqbal S Shofwan

“Social commerce seperti Facebook dan Instagram tidak boleh berperan sebagai produsen. Marketplace seperti Tokopedia dan Shopee juga dilarang melakukan tindakan serupa,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S Shofwan saat menyampaikan hasil rapat tersebut secara daring, Kamis (25/6).

Dalam hasil rapat, Iqbal menegaskan bahwa platform marketplace tidak boleh bertindak sebagai penghasil barang, melainkan hanya sebagai perantara dalam transaksi. Meskipun layanan pembayaran bisa dilakukan di dalam sistem platform, tanggung jawab produksi tetap berada di tangan penjual. Sementara itu, social commerce lebih fokus pada promosi dan pemasaran, dengan batasan ketat terhadap intervensi langsung dalam proses distribusi.

Hasil rapat juga menyebutkan bahwa perbedaan utama antara marketplace dan social commerce terletak pada cara operasionalnya. Marketplace diizinkan menyediakan layanan pembayaran langsung, sedangkan social commerce dilarang melakukan hal tersebut. Ini menjadi petunjuk bahwa masing-masing platform memiliki fungsi yang berbeda dalam ekosistem perdagangan digital. Kemendag menekankan bahwa penggunaan istilah “produsen” harus tepat, agar tidak menyesatkan konsumen atau memperumit peran pelaku usaha.

Detail Pasal 25 Permendag No. 19 Tahun 2026

Kemendag menjelaskan bahwa pasal 25 Permendag No. 19 Tahun 2026 memberikan penjelasan jelas tentang batasan-batasan yang diberlakukan pada platform digital. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi standar perizinan, persyaratan teknis, dan aturan tentang larangan atau pembatasan barang/jasa dalam sistem elektronik. Hal ini berlaku untuk semua model bisnis, termasuk social commerce dan marketplace.

“PPMSE dengan model bisnis social-commerce tidak boleh memfasilitasi transaksi elektroniknya,” terang Kemendag dalam Pasal 25 ayat 3.

Hasil rapat ini juga menyebutkan bahwa model bisnis social-commerce dilarang mengambil peran sebagai produsen dalam distribusi barang. Hal ini berarti bahwa platform seperti Facebook atau Instagram tidak bisa menghasilkan produk dan menjualnya langsung melalui sistem yang mereka kelola. Penjelasan ini penting untuk menghindari penyesatan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kualitas dan keaslian barang yang dijual di platform tersebut.

Di sisi lain, marketplace seperti Tokopedia atau Shopee diizinkan memberikan layanan pembayaran langsung, tetapi tetap harus memastikan bahwa penjual memenuhi standar produk. Hasil rapat menekankan bahwa meskipun platform tersebut memiliki peran sebagai pengelola, mereka tidak boleh menggantikan fungsi produsen. Ini menjadi dasar bagi pengawasan lebih ketat terhadap praktik bisnis di dunia digital.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Hasil rapat ini memberikan arahan jelas bagi pelaku usaha yang beroperasi di marketplace dan social commerce. Mereka harus memahami bahwa peran mereka sebagai produsen tidak bisa disalahartikan. Selain itu, aturan ini juga berdampak pada kepercayaan konsumen, karena memastikan bahwa platform tidak terlibat dalam proses produksi. Untuk memenuhi persyaratan, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi lengkap tentang asal barang, kualitas, dan prosedur pengiriman.

Hasil rapat menyoroti bahwa kejelasan peran produsen dan platform adalah kunci untuk menjaga transparansi dalam ekosistem digital. Jika seorang pelaku usaha tetap menghasilkan produk dan menjualnya melalui marketplace, maka platform tersebut bisa dianggap sebagai pihak yang menyalahgunakan fungsi. Kemendag menyarankan agar semua pihak bersikap proaktif dalam memahami aturan ini, terutama bagi pengusaha pemula yang mungkin belum familiar dengan mekanisme transaksi digital.

Pengawasan dan Kebutuhan Edukasi

Kemendag juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap platform digital. Hasil rapat menunjukkan bahwa pemerintah akan terus memantau operasional marketplace dan social commerce untuk memastikan mereka tidak melanggar batasan yang ditetapkan. Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat juga menjadi bagian penting dari implementasi aturan ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait fungsi dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Hasil rapat diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh industri perdagangan digital di Indonesia. Dengan adanya batasan ini, Kemendag memperkuat regulasi yang telah ada, termasuk peraturan mengenai tata kelola pasar dan perlindungan konsumen. Penegakan aturan ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan dapat dipercaya dalam era digital. Selanjutnya, Kemendag akan terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kegiatan hasil rapat ini kepada seluruh stakeholder.

Join the discussion