Latest Program: Grab dan Goto Terapkan Komisi 8%, Asosiasi Ojol Minta Aplikator Lain Menyusul
dan Gojek Terapkan Komisi 8% untuk Pengemudi Ojol Latest Program - Program terbaru yang diluncurkan oleh dua platform layanan transportasi digital, Grab dan
Program Terbaru: Grab dan Gojek Terapkan Komisi 8% untuk Pengemudi Ojol
Latest Program – Program terbaru yang diluncurkan oleh dua platform layanan transportasi digital, Grab dan Gojek, mencuri perhatian sektor ojek online. Kebijakan ini melibatkan penerapan komisi sebesar 8% kepada pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan sepeda motor. Langkah ini dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei lalu. Meski dokumen resmi belum diterbitkan, perusahaan-perusahaan ini telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan ini secara progresif, mulai 1 Juli 2026.
Implementasi Komisi 8% oleh Grab dan Gojek
Sebagai bagian dari program terbaru, Grab dan Gojek berkomitmen untuk memperbaiki sistem pembagian keuntungan. Wakil Direktur Utama GoTO, Catherine Hindra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi. Menurutnya, perubahan komisi 8% akan berlaku untuk semua layanan transportasi ojol berbasis sepeda motor. Ia menekankan bahwa implementasi ini bukan hanya untuk Grab dan Gojek, tapi juga menjadi pedoman bagi aplikator lain yang akan mengikuti.
“Program terbaru ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pengemudi ojol. Kebijakan 8% mulai berlaku 1 Juli 2026, dan kami yakin akan menjadi model bagi aplikator lain,” kata Catherine di Gedung DPR, Selasa (23/6).
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga membenarkan langkah serupa. Ia menyatakan bahwa GrabBike, layanan transportasi ojol roda dua, akan diterapkan dengan komisi 8% sejak 1 Juli 2026. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban para pengemudi dan meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan. “Program terbaru ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Permintaan dari Asosiasi Ojol untuk Kebijakan Seragam
Program terbaru ini telah memicu respons dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia. Asosiasi ini meminta aplikator lain seperti Maxim dan inDrive untuk segera mengikuti kebijakan komisi 8% secara serentak. “Garda berharap semua aplikator bisa bersama-sama menerapkan program terbaru ini agar pengemudi tidak merasa tertinggal,” jelas Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, Rabu (24/6).
“Komisi 8% adalah bagian dari program terbaru yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol secara signifikan. Aplikator yang belum mengumumkan kesiapan akan dikenai sanksi,” tegas Igun.
Igun menambahkan bahwa asosiasi telah menyiapkan infrastruktur digital untuk memantau pelaksanaan program terbaru ini. Masyarakat dan pengemudi bisa melaporkan adanya pelanggaran kebijakan melalui situs resmi gardaindonesia.or.id. “Pihak yang tidak mematuhi akan kami laporkan ke regulator, Kementerian Perhubungan, dan DPR,” tambahnya.
Kesejahteraan Pengemudi dan Dampak Regulasi
Program terbaru ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi ojol. Dengan komisi 8%, para pengemudi akan mendapatkan penghasilan yang lebih stabil, terutama dalam kondisi permintaan naik atau turun. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan kebijakan pemerintah yang ingin memastikan perlindungan terhadap pekerja digital. Igun menyatakan bahwa Garda Indonesia siap mendukung penerapan program terbaru ini secara bersamaan dengan pemerintah, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan pendapatan para pengemudi.
“Program terbaru ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup para pengemudi ojol. Kami yakin kebijakan ini akan berdampak luas dalam jangka panjang,” kata Igun.
Dengan adanya program terbaru ini, diharapkan muncul standarisasi komisi di sektor ojol. Hal ini bisa mengurangi persaingan ketat antar-aplikator yang seringkali mengakibatkan penurunan pendapatan pengemudi. Para pelaku usaha diharapkan bisa fokus pada pelayanan yang lebih baik, sehingga meningkatkan kualitas layanan bagi konsumen. Kebijakan ini juga memberikan peluang bagi aplikator lain untuk melakukan perubahan dalam sistem mereka agar tetap kompetitif.
