Pajak Marketplace Ditunda Jadi 1 November, Asosiasi Soroti Kepastian Regulasi
Pemerintah Indonesia resmi menunda implementasi pajak marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai Agustus 2025. Berdasarkan keputusan terbaru, pemungutan
Pajak Marketplace Ditunda Jadi 1 November 2026, idEA Minta Kepastian Regulasi
Wartanaya.com – Pemerintah Indonesia resmi menunda implementasi pajak marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai Agustus 2025. Berdasarkan keputusan terbaru, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform digital akan dimulai pada 1 November 2026. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih perlu penguatan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik penundaan ini dan menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi seluruh pelaku usaha.
Empat Marketplace Siap Menjadi Pemungut Pajak
Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menjelaskan bahwa keempat platform tersebut telah menyelesaikan berbagai persiapan teknis. Kegiatan persiapan mencakup penyesuaian sistem, pengujian infrastruktur, penyempurnaan alur bisnis, serta sosialisasi intensif kepada para seller.
Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan, ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Menurut Budi, berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali. idEA juga berharap pemerintah menjaga kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Alasan Penundaan dan Dampaknya Bagi Pelaku Usaha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (5/8) menyatakan bahwa pemerintah menunda implementasi pajak marketplace karena masih menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus ini mulai berjalan, kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
DJP kemudian mengumumkan bahwa pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak marketplace baru mulai berlaku pada 1 November 2026. DJP menegaskan bahwa penundaan tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.
Detail Regulasi dan Mekanisme Pemungutan
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Tarif ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
DJP juga menyampaikan bahwa keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Selain itu, pajak yang telah dipungut oleh marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Pajak Marketplace
Kapan pajak marketplace mulai berlaku? Pajak marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah penundaan dari jadwal semula.
Berapa tarif pajak marketplace? Tarif pajak marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto penjual, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Siapa saja yang wajib membayar pajak marketplace? Penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun wajib membayar pajak marketplace.
Platform mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut pajak? Empat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Apa yang terjadi dengan pajak yang sudah dipungut? Pajak yang telah dipungut oleh marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.
