Enam Pokok Gugatan Eks Jampidsus Febrie di Sidang Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas pra-peradilan dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada hari Rabu tanggal 5
Enam Isu Utama Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Wartanaya.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas pra-peradilan dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus. Dalam dokumen yang diserahkan, terdapat sembilan keanehan yang disederhanakan menjadi enam poin utama permasalahan hukum.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa setiap indikasi keanehan yang termuat dalam berkas tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum acara. Ia memperkirakan total pelanggaran mencapai belasan tindakan, meskipun belum merinci secara detail masing-masing tindakan tersebut.
“Dalam beberapa hari ini, kami menemukan jauh lebih banyak dari sebelumnya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara. Hal tersebut kami tuangkan dalam dokumen fisik pra-peradilan,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Pelanggaran Asas Lex Favor Reo
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa poin pertama dalam gugatan adalah tidak diterapkannya asas Lex Favor Reo, yaitu asas yang memberikan keuntungan bagi tersangka. Asas ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Firman menegaskan bahwa penegak hukum berkewajiban menggunakan pasal-pasal yang meringankan posisi tersangka. Namun, Kejaksaan Agung dianggap melanggar asas ini dengan menyangkakan seluruh jenis tindak pidana pencucian uang kepada Febrie.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat tiga kategori TPPU, yaitu TPPU aktif, pasif, dan menyamarkan, yang masing-masing diatur dalam pasal berbeda. Ketiga pasal tersebut telah diperbarui dan dimuat dalam Pasal 607 UU KUHP. Adhyaksa justru mengenakan seluruh pasal tentang TPPU dari UU TPPU dan UU KUHP dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Asas Lex Favor Reo bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi berlaku universal di negara yang menganut Civil Law maupun Common Law. Asas ini sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum,” jelasnya.
Perdagangan Pengaruh Belum Diatur Sebagai Kejahatan
Poin kedua menyoroti bahwa perdagangan pengaruh belum menjadi kejahatan yang diatur secara hukum. Febrie disangka melakukan TPPU dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Jampidsus. Firman Wijaya berpendapat bahwa pertimbangan ini cacat secara hukum karena pemerintah belum membuat aturan hasil ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.
“Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2012,” katanya.
Putusan Mahkamah Agung tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh Sudjiono Timan, seorang terpidana buron. Dokumen vonis ini membebaskan Sudjiono dari ancaman penjara 15 tahun setelah ia disangkakan mengemplang kredit senilai sekitar Rp 369 miliar.
Ketidakjelasan Tindak Pidana dan Penetapan Tersangka Ganda
Poin ketiga menyoroti tidak adanya tindak pidana yang jelas dalam dokumen penetapan tersangka. Firman Wijaya menekankan bahwa penegak hukum harus merinci kegiatan tersangka secara spesifik. Selain itu, Febrie diduga melakukan korupsi pada periode 2018-2026 tanpa menyebutkan pasal korupsi yang relevan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah merinci 30 jenis perilaku korupsi dalam tujuh kelompok utama. Firman menyatakan bahwa klien mereka tidak mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya disangkakan oleh Kejaksaan Agung.
Poin keempat berkaitan dengan penetapan tersangka sebanyak dua kali. Febrie tercatat sebagai tersangka dalam dua dokumen berbeda yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Firman Wijaya menjelaskan bahwa langkah ini menjadi indikasi pelanggaran karena Kejagung membuat dokumen penetapan tersangka dengan dugaan praktik yang sama, sehingga seseorang dapat dituntut dua kali untuk kegiatan yang sama.
Proses Hukum Terburu-buru dan Alasan Penahanan
Poin kelima menyoroti tuduhan proses penegakan hukum yang tergesa-gesa, yang menyebabkan dokumen legal ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang. Firman Wijaya menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki fungsi penyidikan sebagaimana tercantum dalam dokumen penetapan tersangka.
Febrie dituduh melakukan korupsi dan TPPU dengan cara mengendalikan penyidikan. Namun, Firman Wijaya menekankan bahwa kliennya hanya memiliki fungsi administratif, seperti perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
Poin terakhir menyoroti tidak adanya alasan konkret dalam dokumen penahanan. Firman Wijaya mengingatkan bahwa Pasal 123 huruf d UU KUHP mewajibkan penegak hukum mencantumkan alasan penahanan paksa. Selain itu, ia berargumen bahwa kliennya tidak memenuhi delapan alasan penahanan paksa yang telah ditetapkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Enam Pokok Gugatan Eks Jampidsus Febrie?
Enam Pokok Gugatan Eks Jampidsus Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Enam Pokok Gugatan Eks Jampidsus Febrie matter?
Enam Pokok Gugatan Eks Jampidsus Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
