Open Dumping Dilarang Mulai 1 Agustus, Bantargebang Baru Sanggup Akhiri di 2029
Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan tanggal 1 Agustus sebagai batas akhir pelaksanaan pembuangan sampah terbuka atau open dumping di semua fasilitas
Transisi Bantargebang Menuju Akhir Praktik Open Dumping: Target Tercapai pada 2029
Wartanaya.com – Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan tanggal 1 Agustus sebagai batas akhir pelaksanaan pembuangan sampah terbuka atau open dumping di semua fasilitas pemrosesan. Sebagai pengelola TPST open dumping terbesar di Indonesia, DKI Jakarta melalui Bantargebang sedang mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini. Meskipun target awal ditetapkan pada Agustus, pemerintah daerah menyadari bahwa penghentian total baru akan tercapai pada tahun 2029.
Titik Balik Pengelolaan Sampah di Jakarta
Beberapa bulan terakhir, pemerintah provinsi DKI Jakarta menunjukkan percepatan dalam memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Kejadian longsor fatal di awal tahun yang menyebabkan eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi tersangka kasus pidana lingkungan menjadi momen penting untuk perubahan.
Pada 30 April, Gubernur Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Dokumen ini mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri. Konsep utamanya adalah hanya sampah residu yang harus dikirim ke tempat pembuangan, sehingga beban Bantargebang yang menampung sekitar 55 juta ton sampah dapat berkurang.
Perbedaan Metode Pengelolaan
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi, melalui keterangan resmi, pertengahan Juli lalu.
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa pengelolaan khusus. Sebaliknya, controlled landfill menerapkan pemadatan dan penutupan sampah dengan tanah secara berkala guna meminimalkan bau dan pencemaran. Metode ini masih berada satu tingkat di bawah sanitary landfill yang memiliki sistem pengelolaan lindi dan gas metana secara menyeluruh.
Target dan Proyeksi Statistik
Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penghentian penuh open dumping di TPST Bantargebang pada tahun 2029. Hal ini sejalan dengan roadmap pemerintah pusat yang menginginkan 100 persen sampah terkelola pada tahun tersebut.
Untuk paruh kedua tahun ini, porsi sampah yang masih ditangani secara open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Controlled landfill akan menangani 8,39 persen, sementara sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen. Sisanya diharapkan tertangani melalui program pengurangan dan pemilahan dari sumber.
Proyeksi untuk tahun 2027 menunjukkan open dumping turun menjadi 33,56 persen. Controlled landfill meningkat menjadi 16,78 persen, dan pengolahan melalui fasilitas mencapai 45,65 persen.
Sementara itu, pada akhir 2028, open dumping di Bantargebang ditargetkan berakhir sepenuhnya. Sebanyak 66,44 persen sampah akan diolah melalui berbagai fasilitas, dan 33,56 persen ditangani melalui sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.
Implementasi Sistem Baru
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” kata Dudi, melalui keterangan resmi, pertengahan Juli lalu.
Saat ini, sistem pengelolaan sampah di Bantargebang sudah mulai diubah bertahap menuju controlled landfill. Pada 17 Juli, media pelindung dipasang di atas Zona 2 Bantargebang. Selanjutnya, pengelola akan menerapkan sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari.
Menurut Dudi, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan. Selanjutnya, akan dilakukan pemasangan geomembrane atau plastik kedap air secara bertahap, untuk melindungi area timbunan dan mengurangi cemaran air lindi ke lingkungan.
“Pilah-Angkut-Olah. Ini adalah sistem baru yang diterapkan Pemerintah Jakarta dalam mengelola sampah di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dalam unggahan Instagramnya, pada Kamis (30/7).
Merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, baik pemerintah, warga, hingga pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diminta proaktif memilah dan mengolah sampahnya secara mandiri.
Untuk sampah organik, pengolahan yang dianjurkan misalnya komposting, biodigester, atau pemanfaatan larva black soldier fly (BSF). Sedangkan, sampah anorganik bisa diolah di bank sampah unit atau off-taker lainnya dan sa
