Poin Putusan MK Soal MBG: Program Tetap Sah, Anggaran Dipisah dari Pendidikan
Poin Putusan MK Soal MBG menjadi perhatian utama dalam dunia hukum dan kebijakan publik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengeluarkan putusan
Poin Putusan MK Soal MBG: Pemisahan Anggaran dari Pendidikan
Wartanaya.com – Poin Putusan MK Soal MBG menjadi perhatian utama dalam dunia hukum dan kebijakan publik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengeluarkan putusan yang signifikan terkait gugatan yang menyangkut pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sektor pendidikan nasional. Sebagian besar tuntutan yang diajukan dalam gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh para hakim konstitusi, memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah dalam mengelola anggaran program ini.
Menurut keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh MK, lembaga peradilan tertinggi ini memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari alokasi yang sebelumnya dialokasikan untuk pendidikan. Melalui putusan ini, pemerintah diinstruksikan agar tidak memasukkan program MBG ke dalam dana pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun 20% dari APBD. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk tujuan pendidikan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan MK
MK menilai bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan pendanaan MBG termasuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan telah menimbulkan perluasan makna. Konsekuensinya, pos anggaran tersebut berpotensi tidak memenuhi kewajiban 20% untuk pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa hal ini akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusan hakim seperti dikutip dari laman MK, Jumat (31/7), menyatakan bahwa pemisahan anggaran akan memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi pelaksanaan program MBG.
Hakim Enny menjelaskan bahwa alokasi pendidikan sebesar 20% harus mencakup pembiayaan komponen utama, yaitu peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG, sebagaimana telah dijelaskan pada sidang hari Kamis (30/7).
Para hakim MK menegaskan bahwa program MBG secara substansi memiliki dasar konstitusional karena merupakan wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum 2024. Namun, penganggaran program ini harus disusun secara terpisah agar tidak mengganggu prioritas anggaran pendidikan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Dampak Terhadap Anggaran Pendidikan Nasional
Hakim MK juga menyatakan bahwa pencantuman MBG dalam operasional pendidikan dapat menyebabkan ketidakseimbangan proporsi anggaran pendidikan. Hal ini mengingat cakupan target program tersebut sangat luas dan tidak terbatas hanya pada sektor pendidikan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa program ini memerlukan dana yang besar. Padahal, porsi anggaran pendidikan 20% dari APBN wajib digunakan untuk membiayai pendidikan dasar yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
Maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, kata Hakim Daniel.
Hakim Enny Nurbaningsih juga menekankan bahwa hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyusun anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu prioritas anggaran pendidikan nasional. Pemerintah perlu segera menyesuaikan regulasi dan mekanisme penganggaran sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa kedua program dapat berjalan sinergis dan optimal.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id untuk informasi lebih lengkap mengenai perkembangan program MBG dan implementasi putusan MK.
