Skip to content
E Commerce

Seller Keluhkan Pajak Marketplace Dipotong dari Omzet, Ini Respons DJP

Matthew Smith - wartanaya.com 3 mins read

Kebijakan pemotongan pajak marketplace kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pelaku usaha online menyuarakan kekhawatiran mereka. Seller Keluhkan

Seller Keluhkan Pajak Marketplace Dipotong dari Omzet, Ini Respons DJP

DJP Klarifikasi Isu Seller Keluhkan Pajak Marketplace Dipotong dari Omzet

Wartanaya.com – Kebijakan pemotongan pajak marketplace kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pelaku usaha online menyuarakan kekhawatiran mereka. Seller Keluhkan Pajak Marketplace Dipotong dari omzet bruto sebesar 0,5 persen yang dibebankan melalui mekanisme pemotongan langsung oleh platform. Beban tambahan ini dinilai cukup signifikan bagi pedagang kecil yang margin keuntungannya sudah tipis. Menanggapi gelombang keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan respons resmi melalui pernyataan publik.

Penjelasan Mekanisme Pemotongan Pajak oleh Platform

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban perpajakan baru bagi pelaku usaha. Aturan yang berlaku saat ini hanya mengubah tata cara pembayaran pajak saja, bukan besaran pajaknya. Menurut Inge, kewajiban perpajakan atas penghasilan usaha sebenarnya sudah berlaku lama sebelum adanya mekanisme pemotongan otomatis.

Perbedaan utama terletak pada proses pembayaran. Pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, maupun toko fisik selama ini juga telah membayar pajak atas pendapatan mereka. Namun, mekanisme pemungutannya dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pedagang. Dengan adanya regulasi baru, platform marketplace yang ditunjuk menjadi pihak yang memotong pajak langsung dari transaksi.

“Prinsip yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan barang atau jasa melalui internet atau marketplace,” kata Inge kepada Katadata.co.id, Jumat (31/7).

Oleh karena itu, Inge menilai tidak ada alasan untuk menganggap kebijakan ini akan menyebabkan kenaikan harga produk secara drastis. Perubahan yang terjadi hanyalah mekanisme pelunasan pajak dari sistem pembayaran mandiri menjadi penentuan oleh platform marketplace yang ditunjuk. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Menciptakan Kesetaraan Antara Pedagang Online dan Offline

Salah satu tujuan utama penerapan pajak marketplace adalah menciptakan level playing field yang adil. Mekanisme pemungutan melalui platform diharapkan dapat memudahkan para pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya sistem otomatis, risiko ketidakpatuhan pajak dapat diminimalisir secara signifikan.

“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, di sisi lain, banyak pelaku usaha yang merasa kebijakan ini belumๅ……ๅˆ†่€ƒ่™‘ biaya struktur yang menjadi tanggung jawab mereka. Keluhan-keluhan tersebut ramai bermunculan di berbagai platform media sosial menjelang pemberlakuan mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace pada 1 Agustus. Para seller merasa bahwa pemotongan dari omzet bruto tanpa memperhitungkan biaya operasional terasa kurang adil.

Suara Kritik dari Pelaku Usaha Online

Salah satu suara kritik datang dari Defi Riana, seorang pemilik toko online dan kreator konten yang aktif di Instagram @rekomendefi. Ia menilai perhitungan pajak berdasarkan omzet bruto terasa kurang adil bagi pedagang online. Pedagang online harus menanggung berbagai potongan biaya sebelum akhirnya mendapatkan keuntungan bersih. Komitmen marketplace, biaya afiliasi, dan biaya iklan menjadi beban tambahan yang tidak selalu terakomodasi dalam perhitungan pajak.

Defi menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet mendekati Rp 500 juta per tahun perlu menjaga penjualannya agar tidak melebihi batas tersebut. Hal ini penting agar mereka tetap bisa menikmati fasilitas izin PPh final. Ia memperkirakan omzet Rp 500 juta setara dengan penjualan harian sekitar Rp 1,4 juta. Angka ini terlihat sederhana, namun menjadi tantangan tersendiri bagi pedagang kecil.

Namun, dari omzet tersebut, pedagang tetap harus membayar komisi marketplace, biaya iklan, biaya afiliasi, serta menanggung risiko pengembalian barang dan kehilangan paket. Akibatnya, nilai yang benar-benar menjadi keuntungan jauh lebih kecil dibandingkan omzet bruto. Pemotongan pajak dari omzet bruto tanpa mempertimbangkan biaya-biaya ini menjadi sumber utama keluhan.

“Kita akan potong tuh sama marketplace kurang lebih 25%-an lah ya. Tambah belum lagi afiliasi yang kita harus bagi, belum lagi biaya operasional, biaya iklan, karena jaman sekarang nggak iklan nggak mungkin,” kata Defi.

Defi juga menilai pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen berdasarkan transaksi bruto sebelum dipotong biaya layanan marketplace membuat margin usaha semakin tertekan. Kondisi ini berpotensi mendorong sebagian pedagang untuk menaikkan harga jual guna mempertahankan keuntungan mereka. Isu Seller Keluhkan Pajak Marketplace Dipotong ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan perpajakan digital di masa depan.

Join the discussion