Skip to content
Nasional

Reaksi Istana soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Patricia Miller - wartanaya.com 2 mins read

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terbaru yang mewajibkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tidak lagi tergabung dalam alokasi

Reaksi Istana soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Putusan MK Mengenai Pemisahan Anggaran MBG

Wartanaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terbaru yang mewajibkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tidak lagi tergabung dalam alokasi anggaran pendidikan. Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut.

Politikus Partai Gerindra ini mengakui bahwa ia sudah mendapatkan kabar mengenai keputusan MK. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum sempat menerima dokumen resmi dari MK karena sedang berada di luar kota.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah memiliki sikap menghormati terhadap setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK. Meski demikian, langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pemerintah menelaah secara saksama isi serta pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut.

“Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kami hormati. Nanti akan kami pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kami tidak berdiri sendirian,” kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta menggunakan Kereta Api Nusantara Explorer, Kamis (30/7).

Menurutnya, pembahasan terkait anggaran tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah. Penyusunan anggaran negara merupakan proses kolaboratif bersama DPR, sehingga tindak lanjut atas putusan MK juga harus mempertimbangkan mekanisme penganggaran yang sudah berlaku.

“Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR gitu. Jadi mohon waktu,” ujarnya.

Detail Putusan MK dan Komponen Pendidikan

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terkait Program MBG. Para hakim konstitusi memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Melalui putusan ini, pemerintah diinstruksikan untuk tidak memasukkan Program MBG ke dalam alokasi dana pendidikan yang sebesar 20% dari APBN dan 20% dari APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi pendidikan sebesar 20% tersebut harus memenuhi pembiayaan komponen utama. Komponen-komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Hakim Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7).

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Join the discussion