Skip to content
Nasional

Kejagung Periksa 7 Saksi dari Swasta dan Polisi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie

Patricia Thomas - wartanaya.com 2 mins read

Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam kerangka penyelidikan

Kejagung Periksa 7 Saksi dari Swasta dan Polisi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie

Wartanaya.com – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam kerangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang, Kejagung Periksa 7 Saksi yang berasal dari berbagai latar belakang institusi. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari upaya tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam perkara tersebut.

Sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim sembilan jaksa senior yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memastikan setiap keterangan dapat diverifikasi kebenarannya. Sebagian besar anggota tim penyidik memiliki rekam jejak pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saksi yang diperiksa terdiri dari tiga orang pihak swasta dengan inisial WF, BM, dan H. Sementara itu, empat saksi berasal dari pihak penyidik Kepolisian,” jelas Anang dalam keterangan resminya pada Selasa (28/7).

Prosedur Pemeriksaan dan Verifikasi Keterangan

Tim penyidik menerapkan prosedur ketat dalam memeriksa setiap saksi. Langkah pendalaman keterangan ini dianggap sangat krusial guna memperkuat dasar bukti dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut, penyidik ingin memastikan semua aspek telah terverifikasi dengan baik dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk membantah keterangan saksi.

Sejak Senin (27/7), Korps Adhyaksa telah memanggil total 16 saksi dalam perkara ini. Namun, enam dari sembilan saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut tidak hadir pada sesi pemeriksaan pertama. Kejagung berencana untuk memanggil kembali keenam saksi yang mangkir tersebut dalam waktu dekat agar proses hukum dapat berjalan lancar.

“Keenam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejagung atau Tim Sembilan untuk dimintai keterangannya,” tegas Anang dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (28/7).

Rekonstruksi Kasus dan Langkah Hukum Selanjutnya

Tiga saksi yang hadir pada pemeriksaan kemarin berasal dari kepolisian dan sektor swasta. Namun, Anang belum mengungkapkan identitas lengkap dari para saksi tersebut untuk menjaga kerahasiaan proses penyelidikan. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur kasus TPPU yang menimpa Febrie.

Sebelumnya, Febrie menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah Kejagung menetapkan status tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan TPPU. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Surat Perintah Penyidikan untuk perkara TPPU diterbitkan pada Rabu (22/7) dan menjadi dasar hukum bagi tim penyidik untuk melakukan berbagai tindakan investigasi.

Dengan adanya Kejagung Periksa 7 Saksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Tim penyidik terus bekerja untuk memastikan setiap bukti yang dikumpulkan dapat mendukung kebenaran fakta dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

Join the discussion