Daftar 10 Aturan Baru OJK yang Wajib Dipatuhi Influencer Investasi dan Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur perilaku para influencer maupun pihak lain yang menyampaikan informasi
10 Ketentuan Terbaru OJK untuk Influencer Keuangan dan Investasi
Wartanaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur perilaku para influencer maupun pihak lain yang menyampaikan informasi seputar produk dan layanan jasa keuangan. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang membahas perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan.
Regulasi ini muncul seiring dengan semakin besarnya peran financial influencer, kreator konten, serta afiliator dalam mempromosikan berbagai produk seperti pinjaman online, asuransi, investasi, dan instrumen keuangan lainnya melalui platform media sosial.
POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Menurut OJK, kemajuan teknologi informasi memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan penyampai informasi dalam memengaruhi keputusan masyarakat terkait penggunaan produk keuangan. Namun, kondisi ini juga sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berisiko merugikan konsumen.
Definisi Penyampai Informasi
Dalam aturan ini, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan. Ruang lingkupnya mencakup edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi.
Wajib Menyebutkan Identitas dan Hubungan Kerja Sama
Influencer yang berkolaborasi dengan bank, perusahaan sekuritas, fintech, asuransi, maupun lembaga jasa keuangan lainnya harus menyebutkan identitas serta hubungan kerja sama tersebut kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa konten yang disampaikan merupakan bagian dari kerja sama komersial.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026. OJK mengatur penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemasaran mencantumkan dan atau menyebutkan Informasi sebagai berikut:
Ungkapkan Kepentingan Ekonomis
Influencer yang memperoleh keuntungan dari konten yang dibuat wajib mengungkapkan adanya kepentingan ekonomis kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). OJK mewajibkan penyampai informasi menyampaikan pernyataan adanya kepentingan ekonomis secara jelas dan mudah dipahami.
Dalam penjelasan pasal tersebut, kepentingan ekonomis meliputi:
- Pembayaran atau imbalan atas konten yang dibuat
- Keuntungan dari penjualan produk atau layanan
- Hubungan kerja sama komersial lainnya
Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat dapat menilai apakah suatu rekomendasi disampaikan secara independen atau dipengaruhi kepentingan finansial.
Jangan Janjikan Keuntungan Pasti
Influencer tidak boleh menjanjikan keuntungan pasti atas suatu produk investasi apabila tidak sesuai dengan karakteristik produk tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf d. “Tidak menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan atau layanan,” tulis aturan tersebut.
Dalam penjelasannya, OJK memberikan contoh larangan seperti:
- Menjanjikan imbal hasil tetap tanpa mempertimbangkan risiko
- Mengklaim keuntungan maksimal tanpa disclaimer
Analisis Objektif dalam Perbandingan Produk
Influencer tidak boleh menyebut suatu produk keuangan lebih baik daripada produk lain tanpa didukung analisis yang objektif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf e. OJK menyatakan tidak membandingkan produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan tanpa analisis berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peringatan untuk Produk Berisiko Tinggi
Apabila mempromosikan produk berisiko tinggi seperti saham, aset kripto, maupun produk keuangan kompleks, influencer wajib memberikan peringatan kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1). OJK mewajibkan penyampai informasi mencantumkan:
- Peringatan risiko yang sesuai dengan produk
- Disclaimer bahwa masa lalu tidak menjamin kinerja masa depan
Membedakan Edukasi dan Pemasaran
OJK membedakan kegiatan edukasi dengan pemasaran. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a, kegiatan edukasi keuangan harus menghindari:
- Promosi terselubung produk tertentu
- Penyampaian informasi yang bersifat persuasif berlebihan
Kegiatan pemasaran produk keuangan harus dilakukan berdasarkan kerja sama dengan PUJK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1).
Pemasaran Aset Kripto Terbatas
Influencer tidak boleh memasarkan produk aset kripto secara bebas. Dalam Pasal 7 ayat (6), OJK mengatur bahwa penyampai informasi hanya dapat melakukan pemasaran produk aset kripto kepada masyarakat melalui media resmi PUJK.
Persyaratan Rekomendasi Investasi
Influencer yang memberikan rekomendasi investasi harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan OJK. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Penyampai informasi wajib:
- Memiliki kompetensi yang memadai
- Menyampaikan rekomendasi berdasarkan analisis yang tepat
- Mencantumkan dasar rekomendasi yang diberikan
Sanksi Pemutusan Akses
OJK dapat meminta pemutusan akses terhadap konten yang melanggar aturan apabila disebarkan melalui media elektronik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12. Permohonan pemutusan akses dapat dilakukan oleh OJK kepada penyedia platform media elektronik.
