MTEL Buyback 69,7 Juta Saham dari Investor yang Tak Setuju Merger Anak Usaha
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau yang dikenal dengan kode MTEL telah menyelesaikan program pembelian kembali saham untuk para investor yang menyatakan
MTEL Buyback 69 7 Juta Saham dari Investor yang Menolak Merger
Wartanaya.com – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau yang dikenal dengan kode MTEL telah menyelesaikan program pembelian kembali saham untuk para investor yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap rencana penggabungan usaha anak perusahaan. Melalui mekanisme ini, perseroan berhasil menarik kembali sebanyak 69,7 juta lembar saham dari pemegang saham yang menggunakan hak dissenting shareholders sesuai ketentuan dalam Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Proses Pembelian Kembali Saham
Transaksi buyback yang dilakukan MTEL mencakup total 69.777.200 lembar saham dengan nilai bruto mencapai Rp 35,94 miliar. Seluruh proses pembelian berlangsung dalam periode 3 hingga 10 Juli 2026, sementara pembayaran kepada para pemegang saham yang memenuhi syarat diselesaikan pada 17 Juli 2026. Harga pembelian ditetapkan pada Rp 515 per lembar saham, yang mengacu pada nilai penutupan saham MTEL di Bursa Efek Indonesia pada 8 Mei 2026 bersamaan dengan publikasi Ringkasan Rencana Penggabungan Usaha.
Untuk mendapatkan hak menjual saham kepada MTEL, para pemegang saham harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Pertama, nama mereka harus tercatat dalam daftar pemegang saham pada recording date. Kedua, harus hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Ketiga, secara resmi menyatakan penolakan terhadap penggabungan usaha. Keempat, mengajukan formulir permintaan pembelian kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Realisasi Hak Pemegang Saham
Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB yang diumumkan pada 2 Juli 2026, sebanyak 71.218.900 saham secara sah menolak merger. Dari jumlah tersebut, 69.777.200 saham berhasil direalisasikan melalui mekanisme buyback atau setara dengan 97,98 persen. Sementara itu, sekitar 1,44 juta saham atau 2,02 persen tidak terealisasi dalam transaksi ini. Perseroan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab selisih antara jumlah saham yang menolak dengan jumlah yang berhasil dibeli kembali.
Aksi korporasi ini merupakan konsekuensi langsung dari penggabungan usaha MTEL bersama PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi. Sebelumnya, perseroan telah mengumumkan bahwa merger tersebut resmi efektif pada 1 Juli 2026. Hak bagi pemegang saham yang tidak menyetujui aksi tersebut dibuka mulai 2 Juli 2026.
Pembelian kembali saham ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Aturan tersebut mengatur tata cara perusahaan terbuka dalam membeli kembali saham untuk memenuhi hak pemegang saham yang menolak aksi korporasi tertentu, termasuk penggabungan usaha.
“Dengan selesainya pembelian kembali saham tersebut, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT telah selesai dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembelian kembali saham bagi Perusahaan Terbuka,” tulis manajemen MTEL dalam keterangannya melalui keterbukaan informasi BEI, Sabtu (25/7).
Dampak terhadap Perusahaan
MTEL memastikan bahwa transaksi ini tidak mengubah kegiatan operasional perusahaan maupun struktur kepemilikan dan pengendalian perseroan. Selain itu, buyback dinilai tidak menimbulkan dampak material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Rampungnya aksi buyback ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pemenuhan hak pemegang saham yang menolak merger. Dengan demikian, penggabungan usaha MTEL dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi kini telah melewati semua tahapan yang berkaitan dengan hak-hak pemegang saham sesuai peraturan yang berlaku.
