Skip to content
Nasional

Pengacara Don Ritto Duga Pemilik Aset di Kasus TPPU Bakal Ajukan Praperadilan

Michael Moore - wartanaya.com 3 mins read

Tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, memperkirakan perkara yang sedang dihadapinya akan melalui tahap praperadilan. Kendati

Pengacara Don Ritto Duga Pemilik Aset di Kasus TPPU Bakal Ajukan Praperadilan

Don Ritto Prediksi Proses Praperadilan dalam Kasus TPPU, Meski Pihaknya Tak Akan Mengajukan

Wartanaya.com – Tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, memperkirakan perkara yang sedang dihadapinya akan melalui tahap praperadilan. Kendati demikian, langkah tersebut tidak akan diambil oleh pihaknya sendiri.

Perkara TPPU yang menimpa tiga dugaan korupsi melibatkan mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan kelanjutan dari penyitaan aset kepolisian bernilai Rp 531,7 miliar. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa kliennya sudah memberikan penjelasan lengkap mengenai asal-usul serta fungsi aset-aset tersebut.

Para Pemilik Aset Diprediksi Ajukan Praperadilan

“Kemungkinan para pemilik aset tersebut akan mengajukan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya. Tunggu tanggal mainnya,” kata Handika dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (26/7).

Berdasarkan data Katadata, petugas kepolisian melakukan penyitaan di empat lokasi dari total 12 titik penggeledahan. Keempat tempat tersebut meliputi rumah kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat; Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan; serta sebuah rumah tinggal di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kebanyakan aset tertahan berada di kediaman Febrie dengan nilai mencapai Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari keseluruhan aset yang disita. Pengamanan barang-barang tersebut dilanjutkan dengan penyitaan di Kafe De’Clan senilai Rp 60,15 miliar; Koin Money Changer sebesar Rp 7,29 miliar; dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.

Detail Aset yang Disita

Seluruh harta yang disita mencakup 13 jenis valuta asing (valas), uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai aset terbesar yang disita Korps Bhayangkara bukanlah emas batangan, melainkan dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.

Sementara itu, 74 kilogram emas batangan memiliki nilai setara Rp 177,97 miliar dengan harga jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar berikutnya adalah dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 106,25 miliar.

Kritik Handika Terhadap Penetapan Tersangka Febrie

Handika menyampaikan bahwa kliennya telah menjelaskan asal-usul dan kegunaan seluruh aset tersebut. Karena itu, ia menyayangkan penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung, sebelum dilakukan pengujian relevansi secara formal dan materiil.

“Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas batangan yang disita bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik Pak Febrie,” katanya.

Febrie Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka. Febri menjelaskan bahwa timnya baru menyelesaikan proses pemeriksaan terkait perkara dugaan TPPU dalam tiga kasus korupsi tersebut.

“Tim kami akan berdiskusi dulu dan melihat secara substansi ataupun strategi ke depan,” kata Febri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan bahwa kliennya mengarahkan tim kuasa hukum untuk lebih dulu fokus menangani perkara dugaan TPPU dalam tiga kasus korupsi. Perkara-perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Febri menjelaskan bahwa kliennya mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (24/7). Surat penetapan tersangka baru diterima setelah pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam atau sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan bahwa Febrie hanya berpesan agar masyarakat dapat memilah fakta secara jernih. Selain itu, Febrie berharap proses hukum dalam perkara dugaan TPPU berjalan secara adil. Menurut Febri, kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

Dia pun menyebut tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kepemilikan 17 saham yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Join the discussion