Skip to content
Ekonomi Sirkular

Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, DKI Jakarta Kembali ke Era Kendaraan Polutif

Michael Moore - wartanaya.com 3 mins read

Insentif Kendaraan Listrik Dicabut DKI Jakarta menjadi sorotan utama setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana pencabutan

Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, DKI Jakarta Kembali ke Era Kendaraan Polutif

Insentif Kendaraan Listrik Dicabut DKI Jakarta: Langkah Mundur atau Kebutuhan Fiskal?

Wartanaya.com – Insentif Kendaraan Listrik Dicabut DKI Jakarta menjadi sorotan utama setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana pencabutan keringanan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan. Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang menilai kebijakan tersebut sebagai kemunduran signifikan dalam upaya perbaikan kualitas udara ibukota.

Wacana pencabutan insentif ini muncul menyusul pernyataan Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengalami kehilangan potensi pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun setiap tahunnya. Kehilangan ini disebabkan oleh kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Pernyataan tersebut dianggap sebagai indikasi kuat bahwa pemerintah daerah akan menghentikan dukungan fiskal terhadap transportasi bersih.

Krisis Udara Jakarta yang Semakin Parah

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap arah kebijakan yang diambil. Ia menekankan bahwa Jakarta saat ini tengah menghadapi masalah pencemaran udara yang telah mencapai tahap akut dan kronis. Kondisi ini berdampak langsung pada kesehatan jutaan warga yang tinggal di wilayah metropolitan tersebut.

"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Emisi kendaraan bermotor juga mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," jelas Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 24 Juli.

KPBB menegaskan bahwa adopsi kendaraan listrik yang didukung insentif pajak merupakan instrumen kunci dan aksi nyata dalam mengendalikan polusi serta emisi GRK. Langkah ini telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576/2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Solusi Alternatif: Pajak Emisi sebagai Disinsentif

KPBB menilai ada solusi yang lebih baik untuk Pemprov DKI Jakarta daripada mencabut insentif kendaraan listrik yang berpotensi memperburuk kualitas Udara. KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema pajak atau cukai emisi sebagai disinsentif yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Menurut skema ini, cukai atau denda dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas baku mutu atau standar yang ditetapkan. Sementara itu, insentif tetap diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atau emisi nol (net zero emission) atas setiap gram emisi yang berhasil diturunkan di bawah baku mutu.

Melalui skema disinsentif ini, KPBB menghitung Pemprov DKI Jakarta berpotensi meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan-kendaraan polutif yang melanggar baku mutu emisi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan Rp 2 triliun (atau sekitar Rp 0,916 triliun menurut kalkulasi internal KPBB) yang dikejar Pemprov dari memajaki kendaraan listrik.

"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Ahmad Safrudin.

KPBB mendesak Pemprov DKI untuk konsisten pada komitmen lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga demi mengejar target penerimaan pajak jangka pendek. Keputusan untuk mencabut insentif kendaraan listrik tanpa alternatif yang memadai dapat berdampak negatif terhadap upaya penurunan emisi di masa depan.

Join the discussion