Skip to content
Nasional

MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung: Umat Muslim Kena Double Tax

Patricia Miller - wartanaya.com 3 mins read

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengajukan usulan penting kepada pemerintah terkait sistem perpajakan di Indonesia. Dalam rekomendasi tersebut, MUI Usul

MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung: Umat Muslim Kena Double Tax

MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung untuk Atasi Beban Ganda Umat Muslim

Wartanaya.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengajukan usulan penting kepada pemerintah terkait sistem perpajakan di Indonesia. Dalam rekomendasi tersebut, MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung bagi umat Muslim yang selama ini merasa terbebani dengan double tax atau pajak ganda. Usulan ini muncul setelah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia melakukan kajian mendalam mengenai keterkaitan antara kewajiban zakat dan pajak penghasilan.

Sistem perpajakan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakui zakat sebagai pengurang pajak secara langsung. Hal ini menyebabkan umat Muslim yang menunaikan zakat tetap harus membayar pajak penghasilan secara penuh. Padahal, zakat merupakan kewajiban agama yang harus dipenuhi setiap muslim yang memenuhi syarat. Dengan demikian, MUI Usul Zakat Jadi Pengurang dalam perhitungan pajak untuk memberikan keadilan bagi umat Islam.

Penjelasan dari Wakil Ketua Umum MUI

KH. M. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI Pusat, menyampaikan usulan ini secara resmi dalam acara pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Acara yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 24 Juli 2025, menjadi momentum penting bagi pembahasan isu strategis umat Islam.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan saat ini hanya mengakui zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Zakat berfungsi sebagai tax deduction, bukan tax credit yang dapat mengurangi besaran pajak secara langsung. Perbedaan ini menjadi alasan utama mengapa umat Muslim merasa terbebani.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil kepada wartawan, Sabtu (25/7).

Dampak Zakat bagi Pembangunan Nasional

Kiai Cholil menambahkan bahwa dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. Program-program zakat telah berhasil mengurangi tingkat kemiskinan dan memberdayakan masyarakat secara menyeluruh di berbagai daerah.

Menurutnya, zakat yang telah disalurkan umat Islam seharusnya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara. Ia menekankan perlunya proporsionalitas dalam perhitungan tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. MUI Usul Zakat Jadi Pengurang dengan mempertimbangkan kontribusi zakat terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujar dia.

Penguatan Peran LAZ di Tingkat Daerah

Selain mengusulkan integrasi zakat dan pajak, MUI juga menegaskan pentingnya memperkuat posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di tingkat daerah. Kiai Cholil menjelaskan bahwa optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh Baznas. Kehadiran LAZ berbasis masyarakat menjadi mitra strategis untuk memaksimalkan potensi zakat nasional.

Penguatan LAZ di daerah akan membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. Dengan adanya jaringan LAZ yang lebih luas, dana zakat dapat didistribusikan lebih cepat dan tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan usulan MUI agar zakat diakui sebagai pengurang pajak yang memberikan manfaat ganda bagi masyarakat dan negara.

Agenda Strategis KUII VIII

Kongres yang berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 Juli ini menjadikan pembahasan integrasi zakat dan pajak sebagai salah satu agenda utama. Dengan mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”, KUII VIII juga merumuskan berbagai gagasan strategis lainnya.

Salah satu gagasan penting adalah pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Pembukaan KUII VIII dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan pimpinan lembaga negara, termasuk Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman.

Hadir juga Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar dari negara-negara sahabat. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya isu yang dibahas dalam kongres ini. MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak diharapkan dapat segera diwujudkan melalui regulasi yang mendukung keadilan bagi umat Muslim di Indonesia.

Join the discussion