Kejagung Sebut Febrie Diduga Terlibat TPPU saat Menjabat Sebagai Jaksa
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang di Kejaksaan Agung
Wartanaya.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim 9 penyidik pada hari Jumat setelah melakukan pemeriksaan intensif yang memakan waktu kurang lebih sepuluh jam. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh Febrie di lembaga kejaksaan.
Penjelasan Modus Operandi dari Koordinator Tim 9
Rudi Margono, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Febrie. Menurut Rudi, modus operandi yang diduga dilakukan berkaitan dengan aktivitas penyelenggara negara saat menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Penjelasan ini memberikan gambaran awal mengenai bagaimana dugaan pencucian uang dilakukan dalam konteks jabatan resmi.
Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan, jelas Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari Jumat.
Meskipun demikian, Rudi Margono tidak memberikan rincian lengkap mengenai cara pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Febrie. Ia menyatakan bahwa informasi lebih mendetail akan ditahan sementara karena berkaitan dengan strategi pembuktian yang sedang dijalankan oleh tim penyidik. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu.
Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya, tambah Rudi Margono.
Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Hukum
Tim 9 Kejagung menegaskan kembali bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi utama dalam penanganan kasus ini. Rudi Margono juga menekankan pentingnya membangun peradaban hukum yang saling menghargai selama proses penyidikan berlangsung. Prinsip ini menjadi penting untuk menjaga kredibilitas proses hukum dan memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi.
Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, pungkas Rudi.
Sprindik Baru dan Rincian Bukti Material
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU ini. Dokumen resmi tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa sprindik baru ini diterbitkan setelah pihak Kejaksaan Agung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bukti-bukti material ini menjadi dasar kuat bagi tim penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Nilai valas yang diterima menunjukkan besaran dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Emas yang menjadi barang bukti juga menambah kompleksitas kasus ini mengingat nilainya yang signifikan.
Tiga Sprindik Tambahan dari Pengalihan Perkara Polri
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lainnya sebagai bentuk sinergi penegakan hukum setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Berikut adalah rincian ketiga sprindik tersebut:
Sprindik Nomor 43 – Menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI.
Sprindik Nomor 44 – Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
Sprindik Nomor 45 – Menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Rudi Margono memastikan bahwa Tim 9 akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik. Kejagung Sebut Febrie Diduga Terlibat TPPU menjadi salah satu kasus penting yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung saat ini.
