Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah di Satgas PKH
Tim penyidik Kejaksaan Agung atau yang dikenal sebagai Tim 9 mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda
Penyidik Diminta Kaji Ulang Peran Febrie Adriansyah dalam Satgas PKH
Wartanaya.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung atau yang dikenal sebagai Tim 9 mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan ini muncul seiring dengan masa jabatannya sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan.
Rekomendasi Pendalaman Penyidikan
Faisal Lohy, seorang pakar kebijakan publik dan ekonomi politik, memberikan masukan agar proses penyidikan tidak hanya berfokus pada kasus awal. Menurutnya, peran Febrie saat menjadi Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga perlu dikaji lebih dalam.
“Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujar Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pakar tersebut menambahkan bahwa jika ditemukan indikasi TPPU, penyidikan harus meluas. Aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) harus ditelusuri secara menyeluruh.
Pelibatan KPK dan Peran Presiden
Faisal juga mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam penanganan perkara ini. Bahkan, KPK dapat mengambil alih jika dianggap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, pelibatan KPK menjadi penting ketika ada potensi konflik kepentingan atau ketika diperlukan tingkat independensi yang lebih tinggi dalam proses hukum. Selain itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. Komitmen pemberantasan korupsi yang telah disampaikan oleh Presiden harus diwujudkan melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” katanya.
Modus Operandi dan Status Febrie
Rudi Margono, yang menjabat sebagai Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menjelaskan modus operandi dugaan TPPU tersebut. Ia menyebutkan bahwa modus ini berkaitan dengan peran Febrie sebagai penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa pengabdiannya di Kejaksaan.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Namun, Rudi tidak mengungkapkan detail modus pencucian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan strategi pembuktian yang sedang dijalankan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ujar Rudi Margono.
Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung.
Respons Satgas PKH
Satgas PKH menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa organisasi tersebut tetap berpegang pada prinsip-prinsip organisasi.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan,” kata Barita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin (13/7).
Barita menegaskan bahwa Satgas PKH hingga saat ini masih beroperasi berdasarkan prinsip organisasi, baik dalam badan pengarah maupun badan pelaksana. Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan TPPU.
