Special Plan: Prabowo Teken RUU Polri jadi Undang-Undang, Atur Tugas Polisi di Jabatan Sipil
n Prabowo Teken RUU Polri dalam Special Plan, Perluas Tugas Anggota Polisi Special Plan - Pada 17 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani RUU
Presiden Prabowo Teken RUU Polri dalam Special Plan, Perluas Tugas Anggota Polisi
Special Plan – Pada 17 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani RUU Polri menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. RUU ini mencakup perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mengatur peran serta tugas kepolisian dalam berbagai sektor. Salah satu inisiatif utama dalam Special Plan adalah pemberdayaan anggota polisi untuk bekerja di jabatan sipil, yang menjadi fokus perhatian publik.
Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Special Plan memberikan ruang bagi anggota polisi aktif untuk menempati posisi di luar organisasi kepolisian. Hal ini memungkinkan mereka mengisi jabatan seperti di Badan Gizi Nasional, Badan Intelijen Negara, atau lembaga pemerintah lain yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan perlindungan masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas kontribusi kepolisian dalam pengayoman dan penegakan hukum di berbagai bidang.
“Dalam Special Plan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,”
Kebijakan ini mencakup posisi manajerial atau nonmanajerial di kementerian, lembaga pemerintah, serta lembaga swadiri yang mengutamakan keamanan, kesejahteraan, dan pengayoman masyarakat. Dengan adanya Special Plan, kepolisian diberikan keleluasaan untuk berkontribusi lebih luas dalam pembangunan nasional, terutama melalui penugasan di bidang keterlibatan masyarakat dan pengelolaan kebijakan publik.
Perubahan Struktur Pensiun Polisi
Special Plan juga mengatur batas usia pensiun anggota Polri secara lebih detail. Untuk anggota dengan pangkat tamtama dan bintara, usia pensiun maksimal 59 tahun. Sementara perwira pertama, menengah, dan tinggi memiliki batas usia 60 tahun. Hal ini didasari pertimbangan peningkatan efisiensi penggunaan SDM dan penguatan kinerja lembaga kepolisian.
Dalam konteks Special Plan, batas usia pensiun bisa diperpanjang hingga satu tahun tambahan jika diperlukan organisasi. Keputusan ini diambil melalui Presiden, sehingga memungkinkan penyesuaian terhadap kebutuhan dinamis kepolisian dalam era reformasi. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dalam manajemen karier para anggota Polri.
Peran Komisi Kepolisian Nasional
Special Plan menegaskan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas dan penunjang kebijakan Polri. Kompolnas bertugas memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden, serta membantu proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Peran ini menjadi penting dalam memastikan konsistensi dan kualitas tugas kepolisian dalam berbagai sektor.
Dalam Special Plan, Kompolnas juga diminta untuk melakukan analisis data yang mendukung pengambilan keputusan terkait anggaran, pengembangan SDM, dan sarana prasarana kepolisian. Dengan adanya lembaga ini, kepolisian dapat menjaga profesionalisme, integritas, dan kinerja yang optimal, terutama dalam menunjang tugas-tugas baru yang diatur dalam RUU Polri 2026.
Struktur Keanggotaan Kompolnas
Special Plan mengatur komposisi keanggotaan Kompolnas secara lebih jelas. Dalam UU Polri 2026, komisi ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, serta enam anggota. Semua posisi diisi oleh unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Hal ini dirancang untuk memastikan berbagai perspektif yang beragam dalam pengambilan keputusan.
Kebijakan struktur keanggotaan Kompolnas dalam Special Plan mencerminkan komitmen untuk menciptakan institusi yang modern dan mandiri. Dengan melibatkan berbagai pihak, Kompolnas dapat memberikan masukan yang lebih relevan terkait tugas kepolisian di jabatan sipil, serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan nasional dan masyarakat.
Special Plan juga menjadi sarana untuk memperkuat budaya profesional dan integritas dalam kepolisian. Dengan mengatur tugas anggota di luar jabatan sipil, UU ini memberikan kesempatan bagi kepolisian untuk berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, Kompolnas berperan sebagai pengawas yang memastikan bahwa perubahan-perubahan dalam Special Plan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kepolisian yang sejalan dengan tugas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
