Eks Jampidsus Febrie Belum Putuskan Ajukan Praperadilan, Fokus Hadapi Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih dalam tahap evaluasi sebelum memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Eks
Eks Jampidsus Febrie Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Wartanaya.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih dalam tahap evaluasi sebelum memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Eks Jampidsus Febrie Belum Putuskan langkah hukum ini karena ingin memastikan strategi yang tepat dalam menghadapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU.
Menurut Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, timnya baru saja menyelesaikan tahap pemeriksaan dalam tiga perkara korupsi yang melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum menentukan langkah selanjutnya, para pihak akan melakukan diskusi mendalam terlebih dahulu untuk mengevaluasi seluruh aspek hukum yang ada.
Kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan TPPU tiga kasus korupsi. Tim kami akan berdiskusi dulu dan melihat secara substansi ataupun strategi ke depan, kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
Dalam hal ini, Febri juga belum memberikan kepastian apakah praperadilan akan diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020–2025. Kliennya lebih mengarahkan tim kuasa hukum untuk memprioritaskan penanganan perkara TPPU dalam tiga kasus korupsi yang sedang berlangsung. Eks Jampidsus Febrie Belum Putuskan keputusan final karena masih mempertimbangkan berbagai faktor hukum.
Rincian Kasus yang Ditangani
Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PLN, kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Jumat (24/7).
Surat penetapan tersangka baru diterima setelah proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB. Selama pemeriksaan, Febrie menunjukkan sikap kooperatif dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Namun, menurut Febri, tidak ada satupun pertanyaan yang menyangkut kepemilikan 17 saham yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham-saham tersebut. Justru ada harapan sebenarnya agar predikat TPPU ini bisa lebih jelas dan jernih lagi, ujarnya.
Febri menyampaikan bahwa kliennya berharap masyarakat dapat memilah fakta dengan jernih. Selain itu, Febrie juga mengharapkan proses hukum dalam perkara dugaan TPPU berjalan secara adil dan transparan. Eks Jampidsus Febrie Belum Putuskan untuk mengajukan praperadilan karena ingin menunggu hasil diskusi internal tim hukum terlebih dahulu.
Perkembangan Terkini
Berdasarkan catatan Katadata, tiga dari 17 saham Asabri yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi Asabri 2012–2019 merupakan saham BUMN yang nilainya turun lebih dari 50% pada periode 2018–2020. Sebelumnya, mantan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, menilai proses hukum yang dihadapi kliennya tidak berjalan sesuai prosedur karena penggeledahan dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi.
Hotman juga menyoroti penyebaran dokumentasi penggeledahan oleh aparat penegak hukum yang menurutnya dilakukan sebelum proses penggeledahan selesai. Febrie bersama pihak swasta Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli.
Selanjutnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kedua tersangka kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), sehingga kewenangan penyidikan beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti yang diserahkan meliputi barang bukti elektronik dan non-elektronik, termasuk 74 kilogram emas, uang rupiah, serta uang asing.
Kini, Eks Jampidsus Febrie Belum Putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau menunggu proses hukum berjalan lebih lanjut. Tim hukumnya akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan rekomendasi terbaik bagi kliennya.
