Skip to content
Nasional

Kejagung soal Eks Jampidsus Febrie Tidak Pakai Rompi Pink: Sudah Malam

Anthony Rodriguez - wartanaya.com 3 mins read

Kejagung soal Eks Jampidsus Febrie menjadi perhatian publik setelah proses pemindahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke rumah

Kejagung soal Eks Jampidsus Febrie Tidak Pakai Rompi Pink: Sudah Malam

Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Pink Saat Dipindahkan ke Rutan: Proses Malam Hari

Wartanaya.com – Kejagung soal Eks Jampidsus Febrie menjadi perhatian publik setelah proses pemindahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke rumah tahanan berlangsung pada malam hari. Kondisi ini menyebabkan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang seharusnya menjadi prosedur standar. Keputusan untuk tidak menggunakan rompi pink tersebut berbeda dari kebiasaan yang biasanya diterapkan Kejaksaan Agung bagi tersangka perkara pidana khusus.

Penjelasan Jamwas Soal Rompi yang Tidak Dipakai

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan klarifikasi resmi mengenai situasi yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa keterlambatan penggunaan rompi pink disebabkan oleh proses pemindahan yang dilakukan secara mendadak di tengah malam. Situasi ini membuat tim pengamanan tidak sempat menyiapkan rompi tahanan sesuai jadwal normal.

“Kalau masalah Febrie tidak mengenakan rompi warna pink, mohon maaf. Mungkin karena buru-buru dibawa ke rumah tahanan dan sudah larut malam,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Sebagaimana diketahui, tersangka perkara khusus umumnya mengenakan rompi pink dan diborgol saat menuju kendaraan tahanan. Namun, berdasarkan pengamatan Katadata, Febrie meninggalkan gedung utama Kejagung dengan mengenakan kemeja batik putih tanpa rompi tahanan. Proses pemindahan yang dilakukan secara cepat ini menjadi alasan utama mengapa rompi pink tidak sempat digunakan.

Modus TPPU dan Alat Bukti yang Disita

Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak ia menjabat sebagai Jampidsus pada 5 Januari 2022. Namun, modus yang diduga belum diungkap secara rinci karena masih dalam tahap pembuktian perkara. Menurut Rudi, pengungkapan modus pada saat ini justru berpotensi menyulitkan Kejaksaan Agung dalam proses pembuktian selanjutnya.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkara TPPU tersebut telah diterbitkan pada Rabu (22/7). Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan alat bukti dalam tiga perkara yang melibatkan Febrie. Alat bukti tersebut berupa aset senilai Rp 513 miliar yang terdiri atas uang tunai dan emas.

Detail Aset yang Disita Penyidik

Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie dengan nilai Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Selain itu, penyidik menyita Kafe De’Clan senilai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, serta rumah di Cilandak senilai sekitar Rp 2,92 miliar.

Seluruh aset yang disita terdiri atas 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Aset dengan nilai terbesar yang disita adalah dolar Singapura senilai Rp 242 miliar yang ditemukan di empat lokasi penggeledahan. Selain itu, 74 kilogram emas batangan ditaksir bernilai Rp 177,97 miliar dengan asumsi harga Rp 2,4 juta per gram.

Aset terbesar berikutnya adalah dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar. Penyidik juga menemukan berbagai jenis mata uang asing lainnya yang tersebar di beberapa lokasi penggeledahan. Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat.

“Sprindik TPPU yang baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah menjadi pertimbangan sendiri,” kata Rudi.

Kasus TPPU yang Menjerat Febrie

Kasus TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Ketiga perkara ini menjadi dasar utama penyidikan TPPU terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Rekam Jejak Febrie sebagai Jampidsus

Berdasarkan catatan Katadata, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar. Di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya 2008–2018, PT Asabri 2012–2019, PT Garuda Indonesia 2021–2022, Bakti Kemenkominfo 2020–2022, PT Timah, PT Pertamina 2018–2023, PT Duta Palma Grup 2022, korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) 2022, korupsi besi dan produk turunannya, korupsi importasi tekstil di Bea Cukai 2018–2020, serta pengadaan laptop Chromebook 2020–2022.

Join the discussion