Viral Entourage Run di Bali Tolak WNI, Berujung 2 WNA Asal Belanda Dicekal
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjatuhkan sanksi administrasi berupa penangkalan kepada dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda. Keduanya
Entourage Run Bali Viral: Dua Warga Negara Belanda Dicekal Imigrasi
Wartanaya.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjatuhkan sanksi administrasi berupa penangkalan kepada dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda. Keduanya teridentifikasi sebagai figur kunci dalam komunitas lari yang belakangan menjadi sorotan publik. Sanksi ini merupakan respons langsung atas dugaan praktik diskriminasi yang terjadi dalam sebuah kegiatan lari di Bali. Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak pelaku yang melanggar prinsip kesetaraan di ruang publik.
Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa Indonesia menolak keras praktik yang menciptakan perlakuan berbeda berdasarkan kewarganegaraan. Menurut Hendarsam, kegiatan lari tersebut telah membentuk semacam “negara dalam negara” yang bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan bangsa. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi komunitas asing lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Proses Penangkalan dan Identifikasi Pelanggar
Kedua WNA asal Belanda tersebut saat ini telah berada di luar batas wilayah Indonesia. Karena alasan tersebut, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menerapkan mekanisme penangkalan. Langkah ini memastikan bahwa kedua individu tidak dapat kembali memasuki Indonesia selama sanksi masih berlaku. Hendarsam menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang dilakukan oleh para penyelenggara.
“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Imigrasi berhasil mengidentifikasi kedua WNA sebagai penyelenggara utama komunitas lari di Canggu. Individu pertama dengan inisial JAS berusia 35 tahun dan memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori pekerja. Sementara itu, HQV berusia 37 tahun dan memiliki status ITAS sebagai investor. Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu malam, 23 Juli, menggunakan penerbangan KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Hendarsam juga telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi di Bali untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Fokus pemeriksaan adalah pada semua penyelenggara kegiatan yang melibatkan WNA. Apabila ditemukan pelanggaran lain, pihaknya siap mengambil tindakan hukum yang sesuai. Langkah preventif ini bertujuan mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang dengan cepat menyebar luas. Dalam unggahan tersebut, seorang perempuan WNI berusia 23 tahun menceritakan pengalamannya ditolak sistem pendaftaran. Penolakan terjadi karena ia memilih status kewarganegaraan Indonesia, sementara komunitas tersebut diduga hanya menerima WNA. Unggahan ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Perhatian serius datang dari Anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia segera melaporkan dugaan diskriminasi kepada tiga instansi terkait, yaitu Imigrasi Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan Polda Bali. Melalui akun media sosialnya, Ni Luh meminta aparat untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh penyelenggara komunitas.
Sorotan serupa juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengusut tuntas dugaan diskriminasi terhadap WNI. Menurut Rieke, segala bentuk eksklusivitas di ruang publik harus segera ditangani. Ia menekankan bahwa jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu merupakan hak milik seluruh rakyat Indonesia.
“Kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri,” kata Rieke.
Rieke menjelaskan bahwa tindakan eksklusif tersebut mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika. Ia juga menyebut bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip keramahtamahan yang menjadi identitas pariwisata Bali. Bali bukanlah ruang eksklusif bagi kelompok tertentu saja. Seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib menghormati masyarakat lokal serta menaati semua peraturan yang berlaku.
Menurut penjelasan Rieke, WNA di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 71 dan Pasal 75 mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka juga harus berada dalam pengawasan keimigrasian yang ketat.
“Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial,” ujarnya.
Rieke menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran. Penyelenggaraan komunitas secara rutin dikategorikan sebagai kegiatan yang memerlukan izin khusus. Tindakan tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
