PFII Bakal Punya Regulator Keuangan Sendiri, Apakah Diperlukan?
Pembentukan Lembaga Pengatur Jasa Keuangan (LPJK) khusus untuk mengawasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapat dukungan dari berbagai pihak
LPJK untuk PFII: Regulator Mandiri yang Diperlukan?
Wartanaya.com – Pembentukan Lembaga Pengatur Jasa Keuangan (LPJK) khusus untuk mengawasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapat dukungan dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran operasional kawasan keuangan tersebut. Namun, tantangan terbesar terletak pada bagaimana membagi kewenangan antara LPJK PFII dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara tegas guna menghindari tumpang tindih pengawasan.
Minimalkan Tumpang Tindih Melalui Koordinasi
Wijayanto Samirin, seorang ekonom dari Universitas Paramadina, menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik yang berlangsung pada Kamis (22/7). Ia berharap pemisahan teritorial dapat membantu mengurangi potensi tumpang tindih pengawasan.
“Karena teritorinya dipisah, diharapkan tumpang tindih itu bisa diminimalisasi,” ujar Wijayanto Samirin.
Meskipun demikian, ekonom tersebut juga mengingatkan agar LPJK PFII tidak mengeluarkan kebijakan yang melampaui kewenangannya. Regulator ini harus tetap berada dalam batas-batas kewenangannya dan tidak memasuki ranah yang menjadi otoritas OJK. Menurut Wijayanto, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar dualisme regulator tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satu gagasan yang muncul dalam diskusi tersebut adalah menempatkan perwakilan OJK, BI, dan LPS di dalam lembaga pengawas PFII. Wijayanto menilai ini sebagai solusi yang cukup membantu, walaupun tidak ada jaminan koordinasi itu bisa berjalan baik.
Fungsi dan Kewenangan LPJK PFII
Berdasarkan RUU PFII, LPJK PFII dibentuk sebagai regulator yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang keuangan di kawasan PFII. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan di kawasan tersebut.
Untuk menjalankan tugas tersebut, LPJK PFII diberi kewenangan menetapkan peraturan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan, meminta keterangan, memberikan perlindungan konsumen, menerbitkan maupun mencabut izin usaha, menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar, hingga menarik pungutan atau iuran atas layanan yang diberikan.
Regulator Berbasis Yurisdiksi, Bukan Sektor
Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari CORE Indonesia, menilai LPJK PFII memiliki karakter yang berbeda dengan OJK karena dibentuk berdasarkan yurisdiksi kawasan, bukan berdasarkan sektor jasa keuangan secara nasional. Ia menjelaskan kepada Katadata pada Jumat (24/7) bahwa model seperti ini sudah digunakan di Dubai, Abu Dhabi, dan India untuk melayani aktivitas keuangan internasional dengan rezim yang terpisah dari pasar domestik.
“LPJK PFII adalah regulator berbasis yurisdiksi, bukan berbasis sektor. Jadi keberadaannya memang berbeda dengan OJK,” kata Yusuf Rendy Manilet.
Karena itu, menurut Yusuf, irisan kewenangan dengan OJK, BI, dan LPS merupakan konsekuensi desain kelembagaan yang harus dikelola melalui aturan pelaksana yang jelas. Ia menilai regulator PFII setidaknya harus menjalankan enam fungsi utama, yakni perizinan dan uji kelayakan, pengawasan prudensial, perlindungan investor dan perilaku pasar, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, pengawasan risiko sistemik, serta pelaporan data kepada otoritas nasional.
Tiga Potensi Risiko yang Perlu Diantisipasi
Yusuf juga mengingatkan tiga potensi risiko yang perlu diantisipasi. Pertama, arbitrase regulasi apabila standar di PFII lebih longgar sehingga pelaku usaha memindahkan aktivitas ke kawasan tersebut tanpa benar-benar keluar dari pasar domestik. Kedua, munculnya celah pengawasan ketika suatu aktivitas berada di antara kewenangan LPJK PFII, OJK, dan BI. Ketiga, konflik kepentingan apabila regulator didorong mengejar investasi namun di saat yang sama harus menjaga disiplin pengawasan.
“Karena itu, aturan pelaksana menjadi sangat penting. Standar prudensial harus setara dengan rezim nasional, sementara kemudahan cukup diberikan pada aspek administratif seperti perizinan dan penyelesaian sengketa. Aktivitas yang berdampak sistemik tetap harus dikoordinasikan dengan BI dan OJK,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai penjaminan simpanan dan protokol penanganan krisis agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar. Dewan Pertimbangan PFII yang melibatkan unsur KSSK dan PPATK memang menyediakan forum koordinasi. Namun ukuran keberhasilannya bukan pada struktur kelembagaannya, melainkan pada seberapa jelas peraturan pelaksana membagi kewenangan dan menetapkan siapa yang mengambil keputusan ketika terjadi krisis, kata Yusuf.
