Skip to content
Startup

Kemitraan Ojol – Aplikator Diatur Kementerian UMKM, Bagaimana Hemat dan Aceng?

Patricia Miller - wartanaya.com 3 mins read

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan pengaturan baru terkait hubungan kemitraan antara pengemudi ojek

Kemitraan Ojol – Aplikator Diatur Kementerian UMKM, Bagaimana Hemat dan Aceng?

Kementerian UMKM Siapkan Regulasi Kemitraan Ojol-Aplikator: Apa yang Perlu Diketahui?

Wartanaya.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan pengaturan baru terkait hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online dengan aplikator. Langkah ini memicu pertanyaan apakah program-program yang sering dikeluhkan para driver seperti Aceng dan Hemat akan masuk dalam regulasi resmi.

Status Pengemudi dalam Perpres Ojol

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro akan dicantumkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres ojol. Dokumen ini juga akan membagi kewenangan antar kementerian yang terlibat.

Menurut Maman, Kementerian UMKM akan memegang tanggung jawab utama dalam pembinaan, monitoring, evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan para pengemudi ojek online.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM masih merupakan salah satu opsi yang sedang dibahas dalam penyusunan Perpres ojol.

“Sedikit lagi akan kami sempurnakan karena masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol (pekan depan),” ujar Prasetyo usai rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7).

Ekosistem Empat Kelompok dalam Bisnis Ojol

Setelah menggelar rapat koordinasi bersama aplikator transportasi online di Jakarta pada Selasa (21/7), Maman menyampaikan bahwa pemerintah memandang bisnis ojol sebagai ekosistem yang melibatkan empat kelompok utama. Kelompok tersebut meliputi aplikator, ojek online, UMKM (dalam hal ini seller dan merchant), serta konsumen.

Perpres ojol dirancang untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring. Tujuannya agar regulasi tidak hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen secara terpisah.

Ketika ditanya Katadata.co.id mengenai potensi Kementerian UMKM mengatur program aplikator terkait ojol seperti Hemat dan Aceng, Maman memberikan respons:

“Nanti akan kami (cek). Itu kan teknis sekali. Yang terpenting, kami akan mendorong kebijakan berkeadilan untuk semua, sehingga ekosistem ini terjaga,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).

Program Aceng dan Hemat yang Dikeluhkan Driver

Di satu sisi, program seperti Hemat, Aceng, Slot dan Hub merupakan salah satu tuntutan para pengemudi ojol saat melakukan unjuk rasa. Aceng merujuk pada program Mitra GoFood Jarak Dekat Gojek yang bersifat opsional dengan driver perlu mendaftar terlebih dahulu jika ingin berpartisipasi.

Mitra pengemudi ojol Frengki Herawan menjelaskan bahwa pengemudi ojol hanya dibayar Rp 5.000 – Rp 7.000 untuk pengantaran makanan jika bergabung dalam program aceng.

Dikutip dari YouTube EdiGojekChannel, program Mitra GoFood Jarak Dekat adalah program bagi mitra menjalankan orderan khusus GoFood dengan jarak pengantaran yang lebih dekat dalam cakupan wilayah yang terbatas.

Sedangkan Hemat merujuk istilah program Akses Hemat, dengan mengenakan biaya langganan kepada mitra pengemudi ojol. Pada Mei, Grab Indonesia menyatakan akan menutup program langganan Akses Hemat bagi mitra pengemudi transportasi roda dua atau GrabBike.

“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi,” kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id pada Mei (20/5). Namun, ia tidak memerinci perkembangan wacana ini.

Hal senada dilakukan oleh GoTo Gojek Tokopedia. “Gojek akan menghentikan skema langganan (GoRide Hemat) untuk mitra driver,” kata Direktur Utama atau CEO GoTo Hans Patuwo dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, pada Mei (19/5).

Regulasi Kemenhub tentang Potongan Aplikator

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan alias Kemenhub Aan Suhanan pada Juli tahun lalu, mengatur tentang potongan yang diambil aplikator atas pendapatan mitra pengemudi ojol dari layanan pengantaran orang.

Komisi yang dikenakan perusahaan atas tarif pengantaran barang dan makanan, termasuk program argo goceng alias aceng, bukan termasuk ranah instansi. “Itu business to business atau B2B sebenarnya. Hubungan bisnis antara aplikator dengan mitra (pengemudi ojol),” kata Aan tahun lalu (2/7).

Pemerintah melalui Kemenhub hanya mengatur tarif dasar dan biaya pelayanan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang 5% itu untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:

Di luar potongan tersebut, Aan menye

Join the discussion