Emiten Emas HRTA Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2,17 T dari Bank Mandiri (BMRI)
PT Hartadinata Abadi Tbk atau yang dikenal sebagai HRTA telah resmi memperpanjang fasilitas kredit modal kerja senilai Rp 2,17 triliun dari PT Bank Mandiri
HRTA Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2,17 T dari Bank Mandiri
Wartanaya.com – PT Hartadinata Abadi Tbk atau yang dikenal sebagai HRTA telah resmi memperpanjang fasilitas kredit modal kerja senilai Rp 2,17 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perpanjangan fasilitas ini ditandatangani pada hari Selasa, 21 Juli 2025, melalui perjanjian kredit yang disepakati kedua belah pihak. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen HRTA dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan melalui dukungan pembiayaan jangka panjang dari bank terbesar di Indonesia tersebut.
Berdasarkan pengumuman keterbukaan informasi yang dirilis pada Kamis, 23 Juli 2025, fasilitas kredit yang diperpanjang memiliki plafon sebesar Rp 2,175 triliun. Fasilitas ini memiliki karakteristik committed, revolving, serta advised yang memberikan fleksibilitas bagi HRTA dalam mengelola kebutuhan modal kerjanya. Perpanjangan ini berlaku selama satu tahun penuh, dimulai dari 24 Juli 2026 hingga 23 Juli 2027.
“Fasilitas kredit tersebut memiliki sifat committed, revolving, dan advised,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi resmi perseroan.
Selain memperpanjang tenor fasilitas, kedua pihak juga sepakat untuk melakukan penyesuaian ketentuan agunan dengan menurunkan nilai agunan yang sebelumnya telah ditetapkan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara nilai fasilitas kredit dengan aset jaminan yang dimiliki oleh HRTA. Meskipun demikian, dokumen pengumuman tidak secara rinci menyebutkan besaran penurunan agunan maupun rincian penggunaan dana dari fasilitas tersebut.
Manajemen HRTA menegaskan bahwa transaksi perpanjangan fasilitas kredit ini tidak melibatkan hubungan afiliasi antara perseroan dengan Bank Mandiri. Oleh karena itu, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Hal ini memastikan bahwa transaksi dilakukan secara independen dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ditinjau dari nilai transaksi, perpanjangan fasilitas kredit ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Namun, transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Dengan demikian, perseroan hanya wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam dokumen yang sama, manajemen menyatakan bahwa aksi korporasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi finansial perseroan. Selain itu, operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan juga dipastikan tidak terdampak oleh transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perpanjangan fasilitas kredit merupakan langkah normal dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang telah direncanakan dengan matang.
“Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen dalam pengumuman resmi.
Profil dan Operasional HRTA
HRTA merupakan emiten yang bergerak di bidang perindustrian dan perdagangan emas dengan sejarah panjang dalam industri perhiasan Indonesia. Saat ini, perseroan mengoperasikan empat pabrik yang menghasilkan produk perhiasan berkualitas tinggi. Jaringan distribusi perusahaan mencakup pasar domestik melalui berbagai saluran, termasuk jaringan grosir, toko-toko emas, waralaba, dan jaringan ritel toko Hartadinata sendiri yang telah dikenal luas oleh masyarakat.
Jaringan ritel toko Hartadinata mengusung empat merek utama, yaitu Aurum Collection Center (ACC), Claudia Perfect Jewellery, Celine Jewellery, dan Hartadinata Abadi Store. Seiring dengan pertumbuhan perseroan, HRTA kini memiliki tiga anak usaha yang masing-masing bergerak di bidang berbeda. PT Gemilang Hartadinata Abadi bergerak di bidang pegadaian, PT Emas Murni Abadi fokus pada pemurnian logam mulia, serta PT Emas Karya Abadi yang menangani bisnis reseller.
Menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat serta keinginan pasar yang semakin instan, kini Hartadinata pun melakukan transformasi digital untuk bekerjasama dengan platform e-commerce seperti Shopee maupun Tokopedia. Langkah ini bertujuan untuk menyasar pasar end user secara lebih luas dan meningkatkan penjualan melalui saluran digital yang semakin populer di kalangan konsumen Indonesia.
Kinerja Saham HRTA
Dari sisi kinerja saham, harga saham HRTA pada akhir perdagangan hari ini bertengger di level Rp 1.965, terkoreksi 55 poin atau 2,72%. Namun secara tahun berjalan atau year to date (ytd), harga saham emas tersebut terkoreksi 185 poin atau 8,6%. Meskipun mengalami koreksi, saham HRTA tetap menjadi salah satu emiten emas yang menarik perhatian investor di pasar modal Indonesia.
Perpanjangan fasilitas kredit dari Bank Mandiri ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnis HRTA ke depannya. Dengan adanya fasilitas kredit yang memadai, perseroan dapat lebih leluasa dalam mengembangkan operasional dan ekspansi bisnisnya. Investor dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui pengumuman keterbukaan informasi yang akan diterbitkan oleh HRTA di masa mendatang.
