Ekonom Soroti Risiko PFII, Minta Regulasi Anti Pencucian Uang Diperkuat
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII menjadi salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi
Ekonom Soroti Risiko PFII Minta Regulasi Anti Pencucian Uang Diperkuat
Wartanaya.com – Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII menjadi salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Namun, langkah ini juga membawa sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dengan matang. Para ekonom menyoroti potensi risiko yang muncul, terutama terkait dengan mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Salah satu isu krusial yang diangkat adalah perlunya penguatan kerangka hukum untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
Isu Pencucian Uang dalam Kerangka PFII
Wijayanto Samirin, seorang ekonom dari Universitas Paramadina, menekankan bahwa pencegahan pencucian uang harus menjadi prioritas utama dalam implementasi PFII. Meskipun rancangan regulasi sudah mencakup ketentuan anti pencucian uang, pembahasan mendalam mengenai hal tersebut masih dinilai kurang memadai. Menurut Wijayanto, diperlukan pasal yang lebih komprehensif untuk mengatur mekanisme deteksi dan pencegahan secara detail.
Harusnya ada satu pasal yang secara cukup detail dan komprehensif membahas isu ini. Tidak cukup hanya dalam satu kalimat, karena risiko terbesar PFII adalah money laundering, ujar Wijayanto dalam diskusi publik, Kamis (23/7).
Lebih lanjut, Wijayanto mengkritisi Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi investor yang membeli obligasi Merah Putih, namun belum secara tegas mengatur kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner. Kondisi ini menciptakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan niat buruk untuk melakukan pencucian uang melalui instrumen investasi di PFII.
Tantangan Ekonomi dan Regulasi
Selain risiko pencucian uang, terdapat beberapa tantangan struktural lainnya yang perlu diatasi. Wijayanto menyebutkan potensi dolarisasi akibat meningkatnya penggunaan dolar AS dalam aktivitas ekonomi. Selain itu, risiko regulatory arbitrage juga muncul karena regulasi yang lebih longgar dibandingkan wilayah lain. Hal ini dapat menarik modal asing, namun juga berpotensi menciptakan ketidakseimbangan ekonomi.
Sementara UMKM, masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses. Jadi barangkali ini akan mempercepat pertumbuhan kelompok super kaya di Indonesia, tetapi kelompok yang menengah dan bawah biasa-biasa saja dampaknya, ujar Wijayanto.
Volatilitas moneter akibat arus modal asing yang besar juga menjadi perhatian serius. Jika pengawasan tidak berjalan efektif, Indonesia berisiko dipersepsikan sejajar dengan negara-negara yang dikenal sebagai tax haven. Padahal, tujuan utama pembentukan PFII adalah untuk disejajarkan dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Uni Emirat Arab, atau Inggris.
Rekomendasi Penguatan Sistem
Untuk meminimalkan berbagai risiko tersebut, Wijayanto mengusulkan beberapa langkah konkret. Pertama, pemerintah perlu memperkuat pengaturan anti pencucian uang dalam regulasi PFII serta merevisi Pasal 50A UU P2SK. Kedua, kewajiban pengungkapan pemilik manfaat akhir bagi pembeli obligasi Merah Putih harus ditegakkan. Ketiga, diperlukan pernyataan eksplisit bahwa dana yang diinvestasikan tidak berasal dari tindak pidana seperti korupsi, perdagangan manusia, narkotika, maupun pendanaan terorisme.
Tata kelola PFII juga harus dijalankan secara transparan dan berbasis meritokrasi. Publikasi laporan keuangan dan laporan perkembangan secara berkala menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas. PFII perlu memiliki indikator kinerja utama yang terukur, termasuk nilai investasi, penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap penerimaan negara, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Fondasi Kelembagaan yang Kokoh
Eisha Maghfiruha Rachbini, Direktur Program INDEF, menambahkan bahwa keberhasilan PFII sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan dan regulasi. Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan yang kredibel serta keterhubungan dengan sistem hukum internasional. Kawasan tersebut tidak boleh hanya menjadi kawasan eksklusif, tetapi harus mampu menciptakan efek berganda bagi sektor-sektor pendukung dan perekonomian nasional.
Dampak PFII ini memang harusnya kita melihat dalam jangka panjang. Mungkin Dubai Financial Center ini juga sudah dibangun beberapa tahun yang lalu. Nah ini juga ada baiknya PFII ini juga dibangun dengan kelembagaan yang kuat sebelum benar-benar diimplementasikan, jelas Eisha.
Kedua pakar ini sepakat bahwa pendekatan holistik diperlukan untuk memastikan PFII tidak hanya menjadi simbol prestisius, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Dengan regulasi yang diperkuat dan tata kelola yang baik, PFII dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di masa depan.
