KPK Sebut Anggota DPR Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp 6,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, Anwar Sadad, sebagai tersangka dalam kasus
KPK Sebut Anggota DPR Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp 6,9 Miliar
Wartanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, Anwar Sadad, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui konferensi pers, politikus tersebut dituduh menerima uang suap senilai Rp 6,9 miliar ketika masih menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Anwar Sadad kini menjabat sebagai anggota DPR RI setelah memenangkan pemilihan umum.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tersangka melalui perantara Bagus Wahyudiono yang dikenal dengan inisial BGS diketahui menerima ijon. Nilai total yang diterima tersangka setidaknya mencapai Rp 6,9 miliar, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7). Proses penyidikan ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Rincian Pembayaran Suap dari Tiga Pihak Swasta
Taufik menerangkan bahwa uang suap tersebut berasal dari tiga pihak swasta yang berbeda. Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Pasuruan, yaitu Achmad Yahya dan M. Fathullah. Sementara satu pihak swasta lainnya adalah Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Seluruh pembayaran dilakukan melalui staf pribadi Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, yang berperan sebagai perantara dalam transaksi ijon tersebut.
AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya Rp 6,9 miliar.
Rincian pembayaran menunjukkan bahwa Achmad Yahya menyerahkan Rp 1,87 miliar sebagai imbalan atas dana hibah senilai Rp 14,8 miliar yang seharusnya menjadi hak Anwar Sadad. M. Fathullah memberikan Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan hibah Rp 24 miliar. Sementara itu, Ra Wahid Ruslan membayar Rp 1,42 miliar demi memperoleh hibah Rp 28,9 miliar. Jika dijumlahkan, Rp 1,87 miliar ditambah Rp 3,61 miliar dan Rp 1,42 miliar menghasilkan total Rp 6,9 miliar yang diterima Anwar Sadad dari ketiga pihak swasta tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dimulai sejak operasi tangkap tangan pada Desember 2022. Operasi tersebut awalnya menargetkan Sahat Tua Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang terkait dengan penyalahgunaan dana hibah di tingkat daerah.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara ini. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Dengan demikian, tersisa 20 orang tersangka, terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap. Jumlah ini mencerminkan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak di tingkat legislatif daerah.
Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka. Para tersangka yang ditahan meliputi Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan para tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. KPK Sebut Anggota DPR Anwar Sadad sebagai tersangka baru dalam kasus ini menambah daftar panjang nama-nama yang terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jawa Timur.
