Skip to content
Keuangan

Purbaya Buka Peluang KEK Jadi Lokasi PFII, Status Bisa Diubah

Michael Moore - wartanaya.com 3 mins read

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ditetapkan sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Purbaya Buka Peluang KEK Jadi Lokasi PFII, Status Bisa Diubah

Purbaya Buka Peluang KEK Jadi Lokasi PFII, Status Kawasan Bisa Diubah

Wartanaya.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ditetapkan sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam pernyataan resminya, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa status KEK dapat diubah apabila kawasan tersebut memang dipilih menjadi lokasi PFII. Langkah ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menentukan wilayah strategis untuk pengembangan sektor keuangan nasional.

Kewenangan Penentuan Lokasi PFII

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, kewenangan penentuan lokasi PFII sepenuhnya berada di tangan menteri keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang PFII yang telah disahkan DPR pada hari Selasa tanggal 21 Juli. Pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan infrastruktur keuangan Indonesia yang lebih modern dan kompetitif di tingkat internasional.

“Undang-undangnya bilang menteri keuangan yang memutuskan. Nanti kita lihat, kalau Menko (Airlangga Hartarto) ngasih masukan, ya kami lihat seperti apa,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Beberapa lokasi telah diusulkan sebagai kandidat PFII, termasuk Bali Utara, kawasan Kura-Kura Bali, dan Sanur. Namun, pemerintah belum menetapkan lokasi secara spesifik karena masih menunggu proposal yang lebih jelas dari berbagai pihak terkait. Proses evaluasi ini memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada analisis komprehensif.

Pemerintah akan memilih lokasi yang paling rasional, dapat dijalankan dengan cepat, serta membutuhkan biaya paling efisien bagi negara. Selain itu, lokasi tersebut harus memiliki infrastruktur yang memadai atau mudah dibangun dan mampu menarik investor asing. Kriteria-kriteria ini menjadi acuan utama dalam menentukan wilayah yang tepat untuk PFII.

“Yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” kata dia.

Terkait kemungkinan lokasi PFII berada di kawasan yang saat ini berstatus KEK, Purbaya mengatakan hal itu tidak menjadi persoalan. Menurutnya, status KEK dapat diubah apabila kawasan tersebut nanti memang ditetapkan sebagai lokasi PFII. Perubahan status ini akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada KEK, bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” ucapnya.

Pemerintah akan membentuk tim yang bertugas menilai berbagai proposal lokasi PFII. Dengan demikian, keputusan lokasi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan preferensi menteri keuangan. Pembentukan tim ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan proses pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

“Bukan preferensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi (UU PFII mengatur bahwa) menteri keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal,” katanya.

Purbaya juga memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih aturan apabila suatu kawasan KEK ditetapkan menjadi lokasi PFII. Setelah ditetapkan sebagai kawasan PFII, aturan yang berlaku di dalam kawasan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang PFII. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi di kawasan tersebut.

“Begitu itu ditetapkan jadi kawasan, ya sudah yang berlaku Undang-Undang PFII. Jadi nanti di situ, di luarnya peraturan undang-undang kita,” kata Purbaya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7). UU tersebut menjadi landasan pembentukan kawasan khusus yang ditujukan untuk menarik investor dan modal asing masuk ke Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar keuangan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya sempat menyebut kawasan KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali sebagai lokasi potensial PFII. Pernyataan ini memperkuat peluang kedua kawasan tersebut untuk menjadi pusat keuangan internasional yang baru di Indonesia.

Join the discussion