Skip to content
Nasional

Yusril: KUHAP Baru Jadi Dasar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Richard Jackson - wartanaya.com 2 mins read

Yusril: KUHAP Baru Menjadi Dasar Eks-Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Yusril - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Yusril: KUHAP Baru Jadi Dasar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Yusril: KUHAP Baru Menjadi Dasar Eks-Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

Yusril – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan mengenai keputusan Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk tidak menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Mekanisme KUHAP Baru dan Perlindungan HAM

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP versi terbaru memberikan ruang lebih luas bagi penyidik untuk menilai kapan seharusnya seseorang ditahan. Menurutnya, dalam aturan ini, penahanan tidak lagi dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan didasarkan pada alasan tertentu seperti risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kecuali memang dirasakan perlu,” kata Yusril setelah mengikuti Sidang Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/7).

Yusril menegaskan bahwa keputusan tidak menahan Febrie menjadi wewenang penyidik. Ia mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan hukum sendiri dalam menentukan perlunya tindakan penahanan terhadap tersangka. “Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Pak Febrie itu kan belum ditahan oleh Polisi, dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Pemeriksaan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri, pada Jumat (17/7). Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, dengan didampingi kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea.

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan. Dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaannya,” kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Hotman menambahkan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar, tanpa diakhiri upaya penahanan terhadap kliennya. Meski status Febrie tetap sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan setelah proses selesai. “Sebanyak 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” jelasnya.

Perubahan dalam KUHAP dan Dampaknya

Yusril menyoroti bahwa KUHAP baru memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Ia menyebut aturan ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menggugat keputusan penahanan melalui mekanisme praperadilan, jika menilai tindakan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan. Kalau dulu jika sudah ditahan ya menyerah, sekarang ditahan bisa dilawan,” ujarnya.

Febrie dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli. Baru pada Jumat (17/7), Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dalam kasus TPPU terkait pengelolaan batu bara PLN, Asabri, dan Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung.

Join the discussion