Visit Agenda: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Diduga Hina Profesi Wartawan
Visit Agenda: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Diduga Hina Profesi Wartawan Visit Agenda - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara
Visit Agenda: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Diduga Hina Profesi Wartawan
Visit Agenda – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke pihak berwajib, setelah pernyataannya dianggap menghina profesi jurnalistik selama acara konferensi pers di Kejaksaan Agung. Laporan ini berisi dugaan bahwa Hotman menyampaikan ucapan yang merendahkan para jurnalis, terutama saat menjawab pertanyaan dalam suasana resmi. PWI menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk penistaan terhadap kehormatan insan pers, yang berdampak negatif pada citra media.
Konteks Pernyataan Hotman dan Respon PWI
Peristiwa yang memicu laporan ini terjadi dalam rangkaian acara Visit Agenda, yang menjadi ajang diskusi penting antara pejabat publik dan media. Saat itu, Hotman mengungkapkan kritik terhadap kinerja wartawan, menyebut mereka “punya otak nggak” dalam merespons pertanyaan. Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi cepat dari PWI, yang menganggapnya tidak sopan dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme jurnalistik. Edison Siahaan, Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, mengatakan bahwa laporan ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga martabat profesi pers.
“Selama acara Visit Agenda, Hotman Paris membuat pernyataan yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap media. Jurnalis adalah bagian dari sistem demokrasi, dan setiap ucapan mereka perlu dihormati,” terang Edison dalam pernyataan resmi.
Langkah Hukum dan Penyidikan
Laporan yang diajukan PWI diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026, serta didasarkan pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pers. Dalam penyidikan, PWI menegaskan bahwa pernyataan Hotman didokumentasikan melalui rekaman video, yang akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum. Sementara itu, Hotman telah mengunggah permintaan maaf di media sosial, namun PWI menilai itu hanya bentuk formalitas yang tidak cukup mengembalikan kehormatan yang terluka.
“Kami yakin keberatan ini akan diperjuangkan secara hukum, karena profesi jurnalistik memiliki hak untuk dihormati, terutama dalam forum resmi seperti Visit Agenda,” tambah Edison.
Peristiwa ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi jurnalistik lainnya, yang menilai Hotman’s remarks mengganggu kredibilitas media dan mengakibatkan stigma negatif terhadap para jurnalis. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap undang-undang pers menjadi isu penting dalam menilai tanggung jawab Hotman sebagai tokoh publik.
Perspektif SWSI dan Forum Pemred
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga menyatakan dukungan terhadap tindakan PWI, serta menegaskan pentingnya pernyataan resmi dari Hotman. “Visit Agenda adalah kesempatan strategis untuk menunjukkan sikap profesional, namun pernyataan Hotman justru menciptakan kesan merendahkan,” ujar Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi dalam siaran pers.
“Dalam konteks Visit Agenda, respons Hotman terhadap pertanyaan wartawan dinilai tidak sesuai dengan standar yang diharapkan dari publik figur. Ini bisa berdampak pada kesadaran masyarakat tentang pentingnya media,” imbuh Wahyu.
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia menyatakan kekecewaan terhadap ucapan Hotman, yang dinilai merugikan reputasi media. Retno Pinasti, Ketua Forum Pemred, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap tugas jurnalistik. “Visit Agenda menjadi platform untuk mendiskusikan isu penting, termasuk peran media dalam masyarakat. Hotman’s words could undermine that role,” tambahnya.
Perkembangan Terkini dan Dampak Social
Sejak laporan disampaikan, pernyataan Hotman menjadi bahan pembicaraan luas di media sosial dan komunitas pers. Banyak jurnalis mengkritik sikap Hotman, sementara netizen juga menyuarakan dukungan terhadap tindakan PWI. Dalam perkembangan terbaru, polisi masih melakukan investigasi untuk memastikan adanya pelanggaran hukum, sementara Hotman berupaya menjelaskan konteks ucapan tersebut.
“Kami memahami konteks Visit Agenda, tetapi pernyataan Hotman justru memperkuat kesan bahwa jurnalis tidak profesional. Ini perlu direfleksikan kembali,” ujar salah satu anggota PWI dalam wawancara.
Hasil investigasi akan menjadi penentu apakah Hotman akan dikenai sanksi lebih lanjut. PWI berharap laporan ini menjadi contoh bagaimana profesi pers dihormati dalam situasi apapun, khususnya dalam forum resmi seperti Visit Agenda. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Pers, tindakan ini juga menunjukkan komitmen organisasi pers untuk menjaga etika dan integritas jurnalistik.
