Hotman Paris: Febrie Dikriminalisasi – Ditetapkan Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Hotman Paris Soroti Kriminalisasi Febrie Tanpa Pemeriksaan Proses Penyidikan yang Dinilai Tidak Transparan Hotman Paris, melalui pengacara kliennya
Hotman Paris Soroti Kriminalisasi Febrie Tanpa Pemeriksaan
Proses Penyidikan yang Dinilai Tidak Transparan
Hotman Paris, melalui pengacara kliennya, mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Dalam pernyataannya, Hotman menyoroti kurangnya prosedur yang jelas dalam penyidikan ini, yang menurutnya bisa memicu dugaan penyalahgunaan wewenang oleh lembaga penegak hukum.
Hotman Paris menyatakan bahwa langkah penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi sebelum ada pemeriksaan saksi atau pengumpulan bukti yang memadai. Ini menjadi sorotan karena penggeledahan di rumah Febrie dan penyitaan barang bukti dilakukan sebelum proses penyidikan dirasa lengkap. Dengan memperkuat argumen ini, Hotman menegaskan bahwa klien kriminalisasi yang terjadi berpotensi merugikan reputasi dan kredibilitas institusi hukum.
Febrie Adriansyah: Pengabdian yang Diakui
Febrie Adriansyah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum. Menjabat sebagai Jampidsus, ia dikenal aktif dalam mengembalikan aset negara yang disita melalui berbagai kasus korupsi. Di bawah kepemimpinannya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sukses menyita hampir Rp 430 triliun dalam satu tahun, sebuah pencapaian yang diapresiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Hotman Paris mempertanyakan mengapa seseorang yang memiliki prestasi seperti ini justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan yang memadai.
Kasus Asabri, yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka, melibatkan dugaan pemungutan dana yang tidak transparan dari pihak swasta. Febrie dan Don Ritto, tokoh yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa penyidikan terhadap mereka terjadi dengan cepat, bahkan sebelum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap klien dan bukti-bukti yang diperlukan. Ini menurutnya mengarah pada pengambilan kesimpulan yang terburu-buru.
“Bayangkan bagaimana jika rumah Anda tiba-tiba digeledah hingga pakaian Anda dipamerkan, tanpa ada saksi yang diperiksa. Itu disebut apa? Jawab sendiri,” kata Hotman Paris saat memberikan pernyataan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7).
Barang bukti yang diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri mencakup dokumen digital dan fisik, termasuk 74 kilogram emas, uang rupiah, dan uang asing. Hotman Paris menilai bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan secara langsung tanpa pemeriksaan saksi membuat proses penyidikan terkesan tidak adil. Dia juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum membagikan dokumen penggeledahan sebelum proses pemeriksaan sempurna, yang bisa memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan.
“Berkas tersebut langsung diberikan kepada publik, bahkan sebelum ada pemeriksaan saksi atau panggilan terhadap Febrie,” tambah Hotman Paris.
Hotman menekankan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka harus didasari bukti-bukti yang kuat dan transparan. Dengan prestasi Febrie dalam menegakkan hukum, menurutnya, proses kriminalisasi yang terjadi justru berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Ia juga mengkritik sikap aparat yang terkesan lebih terburu-buru dalam mengambil keputusan dibandingkan melakukan penyelidikan yang mendalam.
“Dalam satu tahun, Satgas PKH berhasil mengembalikan Rp 430 triliun kepada negara. Ini dibanggakan oleh presiden, jadi sangat ironis jika orang yang disebut bangga tiba-tiba dikriminalisasi,” ucap Hotman Paris.
