Skip to content
Nasional

Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan – Tidak Ada Penahanan

Matthew Smith - wartanaya.com 3 mins read

Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejagung Berakhir Tanpa Penahanan Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan - Pada Jumat (17/7)

Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan – Tidak Ada Penahanan

Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejagung Berakhir Tanpa Penahanan

Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan – Pada Jumat (17/7), Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Proses pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam tersebut berakhir tanpa adanya tindakan penahanan terhadap Febrie, yang menjadi sorotan publik dalam kasus kriminal yang tengah bergulir.

“Hari ini, Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan. Hasilnya, tidak ada penahanan,” ungkap Hotman Paris Hutapea, anggota tim kuasa hukum Febrie, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik mencapai 18, dengan fokus pada pemeriksaan terkait dokumen-dokumen yang menjadi bukti dalam penyelidikan.

Pemeriksaan dianggap berjalan lancar dan efektif, meskipun Febrie tetap dikenai status tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses tersebut menjadi bagian dari investigasi yang lebih luas. “Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan, dan hasilnya memperjelas keterlibatan Febrie dalam skandal korupsi ini,” tutur Anang. Penyidik memutuskan untuk menunda tindakan penahanan hingga ada kepastian lebih lanjut.

Kasus Asabri dan Barang Bukti yang Diserahkan

Kasus dugaan korupsi terkait Asabri, yang menyeret nama Febrie, telah menarik perhatian banyak pihak. Febrie dan Don Ritto, pihak swasta yang terlibat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Bareskrim pada 11 Juli 2026. Sebelumnya, barang bukti telah melimpahkan ke Kejaksaan Agung, termasuk bukti fisik dan dokumen yang mengungkap tata kelola keuangan di perusahaan-perusahaan terkait, seperti PLN, Asabri, dan Jiwaasraya.

“Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan, dan hasilnya menunjukkan bahwa uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai total Rp6.059.562.000 dinyatakan asli berdasarkan hasil verifikasi Bank Indonesia,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti seperti emas 74.014,59 gram (sekitar 74 kilogram) yang telah diverifikasi oleh Pegadaian juga menjadi fokus pemeriksaan.

Barang bukti tambahan termasuk uang dolar AS sebanyak US$6.370.921 dan dolar Singapura SGD16.068.804. Penyerahan dokumen dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam transfer kasus dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. “Pihak polisi telah menyelesaikan penyidikan, dan selanjutnya kejagung akan mengambil alih,” terang Budi.

Langkah Pemindahan Kasus dan Persiapan Selanjutnya

Setelah pemeriksaan berakhir, Kejaksaan Agung resmi menerima semua bukti fisik dan elektronik yang berkaitan dengan kasus ini. Anang Supriatna menjelaskan bahwa status tersangka Febrie akan menjadi dasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan, dan hasilnya akan dijadikan bahan untuk pemeriksaan mendalam,” tambahnya. Pemeriksaan ini juga melibatkan keterlibatan dua tersangka, DR dan FA, yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan secara terpisah.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini menjadi salah satu dari beberapa penyelidikan korupsi yang sedang digodok oleh Kejaksaan Agung. Sebagai mantan pejabat kejaksaan, Febrie diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Asabri. Dalam pemeriksaan, tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa tidak ada indikasi tindakan penahanan karena Febrie masih bekerja sama dengan penyidik.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejagung mengambil langkah strategis untuk memastikan transparansi dalam kasus ini. Dengan menerima barang bukti dari polisi, lembaga tersebut menunjukkan komitmen untuk melanjutkan penyelidikan hingga tuntas. “Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan, dan semua dokumen serta bukti fisik akan diperiksa secara menyeluruh,” kata Anang. Langkah ini juga berdampak pada pihak-pihak terkait, termasuk para direktur dan pegawai perusahaan asuransi yang terlibat dalam skandal ini.

Pemindahan kasus dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat proses investigasi. Dengan melibatkan tim kuasa hukum yang profesional, Kejagung berharap dapat mengungkap detail transaksi yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. “Ini adalah langkah logis untuk memastikan bahwa semua bukti yang ada akan dievaluasi secara independen,” terang Anang. Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri juga menjadi dasar untuk memperkuat kasus tersebut.

Join the discussion