Skip to content
Nasional

Latest Update: Kejagung Sebut Eks Jampidsus Febrie Masih di Indonesia Bantah Pergi Umrah

Lisa Davis - wartanaya.com 3 mins read

Latest Update: Kejagung Bantah Febrie Pergi Umrah, Pastikan Masih Berada di Indonesia Latest Update - Dalam latest update terbaru, Badan Pusat Penerangan

Latest Update: Kejagung Sebut Eks Jampidsus Febrie Masih di Indonesia Bantah Pergi Umrah

Latest Update: Kejagung Bantah Febrie Pergi Umrah, Pastikan Masih Berada di Indonesia

Latest Update – Dalam latest update terbaru, Badan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di dalam negeri. Pernyataan ini memastikan bahwa tidak ada keberangkatan ke luar negeri yang dilakukan Febrie sebelumnya, yang sempat diberitakan mengenai rencana pergi umrah. Menurut Anang, penegak hukum telah mengambil langkah tegas untuk memantau keberadaan Febrie hingga proses penyidikan selesai.

“Kami telah memastikan bahwa Febrie Adriansyah tetap berada di Indonesia. Tidak mungkin ia pergi umrah karena akses ke luar negeri sudah dibatasi oleh penyidik,” terang Anang dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/7).

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Dalam latest update ini, ditegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih aktif dan belum selesai. Penyidik Kejagung menjelaskan bahwa penempatan Febrie di bawah pengawasan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri sebelum kasus-kasus yang menjeratnya diselesaikan. Anang menambahkan bahwa selama masa penyidikan, Febrie akan dipantau secara ketat, baik melalui sistem keamanan maupun koordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Penyidikan terhadap Febrie masih dalam proses. Kami sedang menyelesaikan administrasi perkara, termasuk pemrosesan barang bukti dan pembacaan berkas penyelidikan yang dilimpahkan,” kata Anang.

Dalam latest update terkini, dinyatakan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi berbeda. Tindakan ini dilakukan setelah diperoleh bukti-bukti yang memadai dan melalui evaluasi menyeluruh oleh tim penyidik. Kejaksaan Agung bersama Kementerian Imigrasi mengambil langkah ini untuk menjamin keterlibatan Febrie dalam proses hukum tetap terjaga.

Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie

Ada tiga perkara utama yang sedang ditangani terhadap Febrie Adriansyah. Pertama, kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU. Kedua, kasus dugaan korupsi Asabri yang melibatkan kebijakan penyaluran kredit. Ketiga, kasus pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kasus-kasus ini dianggap cukup kompleks, dengan banyak dokumen dan saksi yang harus diverifikasi.

“Kasus yang melibatkan Febrie mencakup berbagai bidang, mulai dari pengadaan barang hingga penyaluran kredit. Kami akan melanjutkan investigasi hingga semua fakta terungkap,” jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Dalam latest update terbaru, Totok Suharyanto juga menyampaikan bahwa keputusan pelimpahan perkara ke Kejagung didasari kesepakatan antara Polri dan Kejagung. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan tetap konsisten dan tidak terganggu. Febrie menjadi tersangka bersama beberapa pihak lain, termasuk pengusaha Don Ritto, dalam kasus yang sama.

Kejagung juga menegaskan bahwa pencegahan keberangkatan Febrie bukan hanya sekadar pencegahan secara fisik, tetapi juga memastikan koordinasi antarlembaga. Pihak Imigrasi diberi peran penting untuk memantau keberangkatan luar negeri selama ia masih menjadi tersangka. Dalam latest update ini, dijelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah semua barang bukti diproses dan dianalisis secara mendalam.

Sebagai bagian dari latest update, Kejagung menekankan komitmen mereka untuk menuntut tindakan korupsi secara transparan dan adil. Febrie Adriansyah, yang sempat menjadi anggota Jampidsus, kini menjadi pusat perhatian karena berbagai bukti yang menunjukkan peran aktifnya dalam beberapa skandal korupsi. Selama proses penyidikan berlangsung, mantan jaksa tersebut akan terus diawasi, baik oleh Kejagung maupun instansi terkait lainnya.

Join the discussion