Mahfud Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mahfud Dorong KPK Ambil Alih Penanganan -
Mahfud Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus
Permintaan Langsung KPK Ikut Terlibat dalam Penanganan Kasus
Mahfud Dorong KPK Ambil Alih Penanganan – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kembali memperkuat dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih langsung kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Mahfud, langkah ini diperlukan agar proses hukum berjalan lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah, terdakwa korupsi sejumlah uang dalam pengelolaan dana desa, menjadi bahan kritik Mahfud. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung tidak selalu harmonis dengan KUHAP. KPK, kata Mahfud, memiliki kewenangan untuk langsung menangani perkara ini tanpa bergantung pada proses yang bisa memperlambat.
“KPK wajib mengambil alih kasus ini segera. Karena penyidikan sementara masih berada dalam ranah eksekutif, hambatan politik bisa menggagalkan proses hukum yang seharusnya terbuka,” kata Mahfud dalam video yang diunggah ke YouTube, Senin (13/7).
Analisis Regulasi dan Kelebihan KPK dalam Pengambilalihan Kasus
Menurut Mahfud, UU No. 19/2019 memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga lain. Ia menekankan bahwa KPK adalah lembaga yang paling mampu memastikan penyidikan dilakukan secara independen dan profesional. “Jika KPK ragu mengambil alih, Presiden bisa berperan sebagai penjamin kepastian hukum,” tambahnya.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi contoh nyata ketidaksesuaian mekanisme pengalihan penyidikan. Mahfud menjelaskan bahwa setiap transfer kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung seharusnya memperjelas prosedur, tetapi dalam beberapa kasus, penyidikan sementara memungkinkan celah hukum. Hal ini bisa berdampak pada kepastian hukum, termasuk potensi gugatan praperadilan oleh pihak yang merasa terjebak dalam proses.
KPK, lanjut Mahfud, memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengelola kasus korupsi dari awal hingga akhir. “Dengan mengambil alih langsung, KPK bisa memastikan ada konsistensi dalam penerapan hukum,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini menggambarkan masalah yang lebih luas dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Impak dari Penyidikan Sementara dan Peran KPK
Penyidikan sementara yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung menjadi sorotan Mahfud. Ia menegaskan bahwa proses ini bisa mengurangi efektivitas penegakan hukum, terutama jika tidak disertai transparansi. “Dengan menyidik sementara, ada risiko bahwa kasus bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik,” katanya.
Dalam konteks ini, Mahfud menekankan bahwa KPK memiliki kapasitas untuk meminimalkan risiko tersebut. KPK, yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa, terkenal dengan independensinya dalam menangani korupsi. “KPK tidak hanya mengawasi, tetapi juga bertindak sebagai penegak hukum yang bisa memastikan keadilan,” tambahnya.
Ia juga berharap keputusan mengambil alih kasus ini bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus serupa di masa depan. “Jika KPK diberikan wewenang penuh, maka penanganan korupsi akan lebih efektif,” jelas Mahfud. Ia menilai bahwa kelebihan KPK dalam menangani kasus seperti ini adalah bukti bahwa lembaga antirasuah bisa menjadi mitra utama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kasus Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Mahfud menyarankan bahwa KPK harus memiliki kekuatan untuk mengambil alih langsung penyidikan, terutama jika kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum yang jelas. “KPK bisa menjadi pilar utama dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil,” pungkasnya.
