Special Plan: PPPK Jadi Korban Kecelakaan Kerja di Riau, TASPEN Salurkan Manfaat Rp833 Juta
Special Plan: TASPEN Salurkan Rp833 Juta untuk PPPK Korban Kecelakaan di Riau Special Plan - Dalam rangka menegakkan kebijakan Special Plan yang dicanangkan
Special Plan: TASPEN Salurkan Rp833 Juta untuk PPPK Korban Kecelakaan di Riau
Special Plan – Dalam rangka menegakkan kebijakan Special Plan yang dicanangkan pemerintah, PT TASPEN (Persero) kembali menyalurkan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua keluarga pegawai negeri sipil (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Total dana yang disalurkan mencapai Rp1.081.806.097, yang terdiri dari dua kasus kecelakaan kerja berbeda. Special Plan ini menjadi bukti komitmen TASPEN dalam melindungi peserta dan ahli waris mereka, terutama dalam kondisi kritis.
PPPK Korban Kecelakaan Kerja Mendapat Pemenuhan Hak Lengkap
Salah satu kasus yang diperbarui adalah kasus Nurijanah (33), seorang PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski hanya menjadi PPPK selama enam bulan dan membayar iuran selama dua bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung TASPEN hingga mencapai Rp649.564.597. Selain itu, diberikan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran dan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp312.800. Special Plan membuktikan bahwa kepesertaan tidak terbatas pada durasi, tetapi mencakup perlindungan menyeluruh.
“TASPEN terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai Special Plan, termasuk pemenuhan hak peserta dalam program pensiun, JKK, JKM, dan THT,”
ujar Fary Djemy Franscis, Komisaris Utama PT TASPEN (Persero). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini membantu masyarakat di berbagai lapisan, termasuk ASN dan PPPK, yang terkena musibah.
Dalam Special Plan ini, TASPEN juga menjaga kecepatan dan akurasi pelayanan dengan prinsip 5T—Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Proses penyaluran dilakukan di Graha Kepri, dengan Ali, ayah almarhum Nurijanah, sebagai penerima. Kasus ini menjadi contoh nyata implementasi Special Plan yang menjembatani kebutuhan peserta dan keluarga mereka.
Manfaat JKK dan JKM untuk Keluarga Abdul Azis
Manfaat kedua diberikan kepada ahli waris Abdul Azis, ASN di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Keluarga tersebut menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100, JKM Rp32.883.300, serta THT Rp52.034.900. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam, dengan Suriati, isteri almarhum, sebagai penerima. Special Plan memastikan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya menimpa peserta, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Program JKK dan JKM yang merupakan bagian dari Special Plan juga memberikan manfaat tambahan, seperti uang pensiun bulanan dan beasiswa bagi anak peserta melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola Taspen Life. Manfaat ini berlaku mulai jenjang SMP hingga perguruan tinggi, menegaskan komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan berkelanjutan.
Dalam semester I tahun 2026, di wilayah kerja Tanjung Pinang, TASPEN menyalurkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 untuk 646 klaim. Angka ini mencerminkan keberhasilan Special Plan dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial yang inklusif. Secara nasional, total penyaluran mencapai Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim, menunjukkan adopsi yang luas.
Special Plan tidak hanya fokus pada pengelolaan dana kecelakaan kerja, tetapi juga menekankan transformasi digital dan pengembangan Center of Excellence sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan sosial. TASPEN terus berinovasi untuk memastikan peserta dan keluarga mereka merasa terlindungi, baik saat menjalankan tugas maupun setelah mengakhiri masa kerja.
Kebijakan Special Plan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama di daerah seperti Riau. Dengan adanya penyaluran manfaat yang tepat dan transparan, TASPEN menjadi mitra penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. Program ini juga menjadi sarana penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial yang diterapkan di Indonesia.
