Skip to content
Nasional

Jampidsus Sebut Perkara Terkait Tan Kian Masih Berjalan

Richard Wilson - wartanaya.com 2 mins read

Jampidsus Sebut Perkara Terkait Tan Kian Kian Masih Berjalan Jampidsus Sebut Perkara Terkait Tan Kian - Febrie Adriansyah, yang menjabat Jaksa Agung Muda

Jampidsus Sebut Perkara Terkait Tan Kian Masih Berjalan

Jampidsus Sebut Perkara Terkait Tan Kian Kian Masih Berjalan

Jampidsus Sebut Perkara Terkait Tan Kian – Febrie Adriansyah, yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penyelidikan kasus yang melibatkan Tan Kian masih berlangsung. Pihak kejaksaan mengaitkan nama Tan Kian dengan dua kasus korupsi berbeda, yaitu penggelapan PT Asabri pada 1995-2000 dan kasus Asabri 2012-2019.

Kasus tersebut menyebutkan adanya dugaan Tan Kian menjadi penyedia tanah yang digunakan untuk mencuci dana hasil tindak pidana korupsi dari kedua proyek tersebut. Febrie menjelaskan bahwa meskipun waktu penyelidikan sudah cukup lama, semua perkaranya tetap bisa diperiksa kembali. Selain itu, aset yang telah disita masih dalam proses pencairan.

“Saya tidak ingat lagi detail perkaranya karena sudah terjadi lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi. Aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dieksekusi untuk dicairkan,” ujar Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).

Kasus Korupsi Asabri 1995-2000

Febrie juga menyebutkan bahwa dirinya menjadi penyidik utama dalam kasus Asabri 1995-2000, sementara dalam periode 2012-2019, ia menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Dia menegaskan bahwa tidak ada hal yang bisa dihilangkan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Febrie, seluruh langkah penanganan kasus telah tercatat dan terbuka untuk publik. Namun, pengembalian kekayaan negara dari kedua kasus membutuhkan waktu yang relatif lama. “Penyelesaian kasus tersebut pasti tidak instan, ada proses yang cukup panjang,” tuturnya.

Peran Tan Kian dalam Pembangunan Apartemen

Tan Kian, salah satu pengusaha properti mewah di bawah Dua Mutiara Grup, diduga terlibat dalam pembangunan apartemen South Halls di Kuningan, Jakarta Selatan. Ia disangka memberikan tanah bersih untuk proyek tersebut bersama Benny Tjokro, yang telah dipidana.

Dalam kasus tersebut, Tan Kian mengatur dana pembangunan melalui kegiatan prapenjualan, penjualan, dan pemasaran unit apartemen. Keuntungan yang dihasilkan dibagi antara kedua pihak. Selain itu, kejaksaan mengungkap bahwa tanah yang digunakan terkait dengan hasil korupsi Jiwasraya.

“Kami ingin mengetahui jika tanah itu merupakan hak negara, maka seharusnya dikembalikan,” kata Febrie pada Januari 2020.

Penyelesaian Kasus Asabri 1995-2000

Dalam kasus Asabri 1995-2000, Tan Kian dinyatakan bebas setelah mengembalikan uang senilai US$ 13 juta. Dana tersebut awalnya digunakan untuk membangun Plaza Mutiara, yang akhirnya dibeli oleh Henri Leo, seorang pengusaha dan terpidana.

Kejaksaan Agung memutuskan untuk melepas status tersangka Tan Kian dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penuntutan (SP3). Meski demikian, proses penanganan kasus terkait Tan Kian masih terus berjalan hingga saat ini.

Join the discussion