Duduk Perkara Bupati Langkat jadi Tersangka – Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 M
M, Jadi Tersangka Duduk Perkara Bupati Langkat jadi Tersangka menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin dan
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 M, Jadi Tersangka
Duduk Perkara Bupati Langkat jadi Tersangka menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhad Al Mu’arif sebagai tersangka. KPK mengungkap dugaan korupsi suap yang melibatkan proyek-proyek di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dengan total dana yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 3,5 miliar. Perkara ini ditemukan selama penyelidikan yang dimulai pada tahun 2025 dan terus berkembang hingga 2026.
Proses Penyidikan dan Penahanan
KPK mengungkap bahwa Syah Afandin diduga menerima dana suap sebesar Rp 800 juta dari Yaqub Abdhad Al Mu’arif atas proyek yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman. Selain itu, Syah juga diduga menerima gratifikasi lainnya, termasuk uang dari berbagai sumber pada periode yang sama. Pada konferensi pers, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari, 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Yaqub disimpan di Rutan Polresta Medan. Penahanan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan keterlibatan kedua pihak dalam investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana negara. KPK menyatakan bahwa seluruh transaksi tersebut telah didokumentasikan dengan cukup bukti untuk memperkuat penyidikan.
Korupsi Proyek dan Penyaluran Dana
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan beberapa proyek yang disalurkan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada 2025. Yaqub Abdhad Al Mu’arif dinyatakan sebagai pelaku utama dalam penyaluran proyek, termasuk 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Perumahan senilai Rp 748 juta. Syah Afandin diduga menyetujui pembagian keuntungan sebesar 10% dari proyek pendidikan dan 17% dari proyek perumahan, dengan total sekitar Rp 1,1 miliar.
Transaksi suap dilakukan secara bertahap, mulai dari April 2025 hingga Juni 2026. Dalam satu bulan pertama, Syah Afandin menerima Rp 800 juta melalui transfer kepada supir bupati, Zulkifli. Di bulan Mei 2025, tambahan dana suap sebesar Rp 150 juta dikirim melalui perantara, sementara pada April 2026, Zulkifli kembali menerima Rp 150 juta. Pada akhir Juni 2026, Syah meminta tambahan Rp 300 juta, tetapi Yaqub hanya mampu memberikan Rp 100 juta.
Kontribusi Gratifikasi ke KPK
Menurut KPK, gratifikasi yang diterima Syah Afandin mencakup berbagai bentuk, seperti mutasi jabatan di Disdik dan Camat, pengangkatan kepala sekolah SD/SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. Total nilai gratifikasi ini mencapai Rp 3,5 miliar, yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi pelanggaran etika dalam pengambilan keputusan pemerintahan daerah.
Penyidikan berlangsung intensif selama 20 hari, dengan tim KPK mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat tuntutan. D
