Special Plan: Sengkarut PLTSa Makassar, Ini Aturan Lahan untuk Proyek Sampah Jadi Listrik
Konflik PLTSa Makassar dan Aturan Lahan dalam Proyek Sampah Jadi Listrik Special Plan - Dalam upaya mendorong ekonomi sirkular, Special Plan Makassar menjadi
Konflik PLTSa Makassar dan Aturan Lahan dalam Proyek Sampah Jadi Listrik
Special Plan – Dalam upaya mendorong ekonomi sirkular, Special Plan Makassar menjadi sorotan karena proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menimbulkan polemik dengan warga setempat. Proyek ini bertujuan mengubah limbah organik menjadi energi listrik, namun lokasinya yang dekat dengan permukiman memicu kekhawatiran masyarakat. Meski KLH mengklaim proyek belum berjalan karena masalah lahan, ketegangan antara pemerintah dan masyarakat masih memanas. Special Plan dianggap sebagai strategi kunci untuk mempercepat pengelolaan sampah secara berkelanjutan, tetapi kebijakan tersebut harus lebih transparan dalam mengatasi konflik lokal.
Peraturan Lahan dalam Special Plan
Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Mardalina, menjelaskan bahwa penggunaan lahan untuk PLTSa di Tamalanrea, Makassar, telah diverifikasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Lokasi tersebut sesuai dengan aturan kawasan industri yang diatur dalam Special Plan,” tuturnya dalam wawancara dengan Katadata, Jumat (19/6). Menurut Melda, area lahan bisa berasal dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sudah ada atau kawasan baru yang terbuka untuk pengembangan.
“Special Plan memastikan lokasi PLTSa tidak bertentangan dengan fungsi lahan lainnya, terutama dalam upaya menciptakan ekonomi sirkular,” ujar Melda.
Ia menegaskan bahwa syarat utama untuk menyetujui proyek melibatkan konsistensi dengan RTRW lokal dan jarak minimal 200 meter dari pemukiman. “Kita perlu memastikan bahwa keberadaan proyek tidak mengganggu kehidupan warga sehari-hari,” tambahnya. Meski demikian, warga mengeluh bahwa jarak tempat proyek dan permukiman justru lebih dekat dari yang dijanjikan.
Konflik dan Tantangan dalam Implementasi Special Plan
Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) mengkritik penggunaan Special Plan dalam menyetujui proyek. Mereka menuntut pemerintah memberikan izin secara transparan dan membuka semua dokumen ke publik, seperti studi kelayakan, Analisis Mengenai Dokumen Lingkungan (Amdal), serta skema pengelolaan emisi dan abu. “Special Plan harus menjadi alat untuk melindungi masyarakat, bukan justru memicu kerugian,” kata aktivis lingkungan yang tergabung dalam Geram PLTSa.
Sebelumnya, pengembang PLTSa mengajak warga ke lokasi PLTSa di Cina sebagai contoh teknologi ramah lingkungan. Mereka berharap warga bisa memahami bahwa proses daur ulang sampah telah mengikuti standar operasional ketat. Namun, keberhasilan sosialisasi tidak cukup mengurangi ketegangan, karena warga tetap mempertanyakan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Special Plan yang diusulkan tidak memperhatikan kepentingan warga, padahal mereka adalah bagian dari ekosistem lingkungan yang ingin dipelihara,” tulis Geram PLTSa dalam pernyataannya.
Dalam konflik ini, special plan Makassar juga dianggap sebagai contoh bagaimana kebijakan lingkungan bisa bersifat konflikif jika tidak melibatkan masyarakat secara aktif. Melda mengakui bahwa keterlibatan pemerintah daerah dan pengembang masih perlu ditingkatkan, karena keberhasilan proyek bergantung pada kesepahaman bersama.
Proyek PLTSa di Makassar sejatinya bertujuan mendukung Special Plan nasional dalam menciptakan ekonomi hijau. Namun, konflik lahan menjadi kendala utama. Warga menilai perencanaan tidak memperhatikan kebutuhan warga sekitar, sehingga perlu revisi aturan tata ruang dan komunikasi yang lebih baik. “Kita ingin Special Plan menjadi solusi, bukan masalah baru,” kata salah satu warga yang menolak proyek.
