Skip to content
Bursa

New Policy: Perampingan BUMN Dikebut, MTEL dan KRAS Lebur 2 Anak Usaha Bagaimana Dampaknya?

Matthew Smith - wartanaya.com 3 mins read

ngkan Dua Anak Usaha New Policy - Dalam rangka mendorong efisiensi dan tata kelola yang lebih baik, New Policy mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

New Policy: Perampingan BUMN Dikebut, MTEL dan KRAS Lebur 2 Anak Usaha Bagaimana Dampaknya?

New Policy: BUMN Perampingan Dikebut, MTEL dan KRAS Gabungkan Dua Anak Usaha

New Policy – Dalam rangka mendorong efisiensi dan tata kelola yang lebih baik, New Policy mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penyederhanaan struktur organisasi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kinerja BUMN dalam menopang perekonomian nasional. Dua perusahaan, yaitu MTEL dan KRAS, menjadi contoh nyata implementasi New Policy dengan menggabungkan dua anak usaha mereka. Proses perampingan ini tidak hanya mengurangi jumlah entitas, tetapi juga meningkatkan sinergi operasional dan optimalisasi sumber daya.

Latar Belakang New Policy BUMN

New Policy diperkenalkan sebagai langkah strategis untuk memerangkap dinamika persaingan global dan meningkatkan daya saing BUMN. Kebijakan ini mengarahkan transformasi struktur bisnis BUMN agar lebih kompetitif, dengan fokus pada penggabungan perusahaan yang beroperasi di bidang yang mirip. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah secara aktif mempercepat proses merger dan akuisisi di sektor BUMN, termasuk kebijakan penyederhanaan yang ditetapkan pada 2025. Tujuan utama New Policy adalah mengubah BUMN dari struktur yang terlalu banyak menjadi lebih padat dan efektif.

Contoh Nyata: MTEL dan KRAS Ikut New Policy

MTEL, yang merupakan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), telah melaksanakan New Policy dengan menggabungkan dua anak usaha, yaitu PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT), sejak 1 Juli 2026. Kedua perusahaan tersebut beroperasi di bidang layanan instalasi telekomunikasi, dan penggabungan mereka membuat MTEL lebih kuat secara operasional. Sementara itu, KRAS melakukan langkah serupa dengan menggabungkan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dan PT Krakatau Jasa Samudera (KJS), yang bergerak di bidang logistik dan jasa kepelabuhanan.

Kebijakan New Policy tidak hanya tentang jumlah perusahaan yang dihilangkan, tetapi juga mengenai harmonisasi strategi bisnis dan optimisasi operasional. Dengan mempercepat perampingan, BUMN diharapkan bisa fokus pada inovasi dan ekspansi pasar, sekaligus mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan transparansi. Perusahaan induk juga mengambil alih aset serta kewajiban finansial dari anak usaha yang digabungkan, sebagai bagian dari proses integrasi yang terencana.

Pelaksanaan New Policy dan Target

Menurut Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, New Policy dirancang untuk mengurangi jumlah BUMN dari sekitar 1.077 entitas menjadi 250. Sampai April 2026, BP BUMN telah melikuidasi 167 perusahaan. Proses perampingan ini diharapkan rampung dalam dua tahun, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam acara Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2026, Prabowo menekankan bahwa New Policy menjadi kunci untuk memastikan BUMN beroperasi secara optimal dan menjawab tantangan ekonomi.

Langkah penggabungan anak usaha oleh MTEL dan KRAS membuktikan bahwa New Policy mulai berjalan nyata. Perusahaan tersebut menjadi bagian dari 250 entitas BUMN yang akan dianggap sebagai model implementasi kebijakan. Analis Panin Sekuritas, Elandry Pratama, menyoroti bahwa keberhasilan New Policy bergantung pada sinergi yang dihasilkan dari merger dan manajemen yang lebih baik. Menurutnya, penggabungan anak usaha harus didukung oleh pengawasan yang ketat dan rencana bisnis yang jelas untuk menciptakan nilai jangka panjang.

Dampak New Policy pada Perekonomian

Dengan New Policy, BUMN diharapkan menjadi lebih fleksibel dalam menghadapi persaingan pasar. Penggabungan anak usaha akan memungkinkan peningkatan kapasitas produksi dan penurunan biaya operasional. Selain itu, perusahaan yang lebih kecil akan dapat fokus pada inovasi dan ekspansi, sementara perusahaan induk mendapatkan keuntungan dari skala yang lebih besar. Dampak ekonomi yang diharapkan antara lain adalah peningkatan investasi, peningkatan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, dan peningkatan kemampuan BUMN dalam menunjang pertumbuhan ekonomi.

Analisis terhadap New Policy juga menunjukkan bahwa proses perampingan tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga pada lingkungan bisnis secara keseluruhan. Dengan mengurangi jumlah BUMN, pemerintah berharap dapat memperkuat peran-peran BUMN yang lebih spesifik, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam sektor strategis. Dony Oskaria menambahkan bahwa New Policy akan memastikan BUMN tidak hanya bertahan dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak dalam transformasi ekonomi nasional.

Langkah Selanjutnya dalam New Policy

Pelaksanaan New Policy masih membutuhkan konsistensi dan kehati-hatian. Meski beberapa perusahaan sudah melaksanakan langkah merger, tantangan utama terletak pada pengelolaan proses perampingan secara menyeluruh. Tantangan ini meliputi perubahan struktur organisasi, pengaturan hubungan kerja, serta penyesuaian strategi pemasaran setelah penggabungan. Pemerintah juga diperlukan untuk memberikan dukungan yang kontinu dalam mengawasi pelaksanaan New Policy, termasuk memastikan keadilan bagi karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.

Join the discussion