Skip to content
Nasional

Topics Covered: MK Instruksikan DPR Masukkan Aturan Dana Pensiun dalam RUU Ketenagakerjaan

Patricia Thomas - wartanaya.com 3 mins read

Topik Utama: MK Instruksikan DPR Tambahkan Regulasi Dana Pensiun ke dalam RUU Ketenagakerjaan Topics Covered - Topik utama yang menjadi sorotan dalam Putusan

Topics Covered: MK Instruksikan DPR Masukkan Aturan Dana Pensiun dalam RUU Ketenagakerjaan

Topik Utama: MK Instruksikan DPR Tambahkan Regulasi Dana Pensiun ke dalam RUU Ketenagakerjaan

Topics Covered – Topik utama yang menjadi sorotan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah instruksi agar aturan dana pensiun dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Dalam kasus uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, MK menegaskan pentingnya revisi sistem jaminan sosial nasional untuk mengakomodasi perlindungan bagi pekerja. Topik ini juga menyoroti ketidaksesuaian antara UU Dana Pensiun dan RUU Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Hakim MK Tegaskan Kebutuhan Pemisahan Dana Pensiun dan UU Cipta Kerja

Dalam putusannya, MK menyoroti dua pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Pasal 161 dan 164 terkait mekanisme pencairan dana pensiun menurut Hakim MK Enny Nurbaningsih, yang menyatakan bahwa regulasi ini harus dipisahkan dari UU ketenagakerjaan. “MK menegaskan bahwa aturan dana pensiun perlu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah, agar lebih jelas dan tidak saling tumpang tindih,” jelas Enny dalam sidang di MK, Senin (29/6).

Topik ini memperlihatkan keterlibatan MK dalam mengarahkan perubahan kebijakan jaminan sosial. Enny menambahkan bahwa keduanya—UU Dana Pensiun dan RUU Ketenagakerjaan—harus saling mendukung, namun jelas terdapat konflik dalam penyusunan regulasi saat ini. Menurutnya, aturan mengenai dana pensiun tidak boleh bergantung sepenuhnya pada UU Cipta Kerja, karena dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan Target DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki rencana untuk menerbitkan lima undang-undang pada tahun ini. RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas, meskipun sebelumnya sering tertunda. Putusan MK memberikan arahan revisi UU Ketenagakerjaan, termasuk penyesuaian 21 poin dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seperti mekanisme pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam konteks Topik utama ini, Kemenaker berencana mengadopsi pandangan MK untuk mempercepat proses revisi RUU. Revisi diharapkan selesai paling lambat 2026, dua tahun setelah putusan dibacakan. Topik ini menjadi fokus diskusi antara pemerintah, DPR, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga keadilan bagi pekerja.

Perkembangan RUU Ketenagakerjaan dari Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa RUU Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tahun lalu. Tujuh poin utama dalam revisi mencakup aspek tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, upah, jam kerja, alih daya, cuti, dan PHK. Topik utama dalam putusan MK memperkuat kebutuhan revisi tersebut, terutama untuk menyelaraskan regulasi dana pensiun dengan UU ketenagakerjaan.

Yassierli menekankan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan akan mencakup perubahan yang lebih komprehensif, termasuk penerapan aturan dana pensiun yang lebih jelas. “Kami melihat putusan MK berbicara tentang penegasan norma. RUU Ketenagakerjaan akan segera rampung, dan dana pensiun menjadi bagian penting dari reformasi ini,” ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Februari 2025.

Langkah Kemenaker untuk Mempercepat Proses Revisi

Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penerapan aturan dana pensiun dalam RUU. Kemenaker sedang menggandeng Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk menyusun rancangan awal revisi RUU Ketenagakerjaan. Topik ini menjadi pembahasan utama dalam rapat konsultasi publik yang dilakukan sejak Oktober 2024.

Sebagai bagian dari Topik utama ini, Kemenaker juga menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk memperjelas perubahan yang diperlukan. DIM akan menjadi panduan dalam memastikan regulasi dana pensiun tidak hanya sesuai dengan konstitusi, tetapi juga efektif dalam melindungi hak pekerja. Proses ini diharapkan selesai dalam beberapa bulan mendatang.

Join the discussion