Skip to content
6A7305541D59F

[Foto] Wajah Baru Pengelolaan Sampah Bantargebang

Patricia Thomas - wartanaya.com 2 mins read

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melaksanakan perubahan fundamental dalam sistem pengelolaan limbah padat di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu

[Foto] Wajah Baru Pengelolaan Sampah Bantargebang

Transformasi Pengelolaan Sampah Bantargebang Menuju Era Baru

Wartanaya.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melaksanakan perubahan fundamental dalam sistem pengelolaan limbah padat di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang. Langkah strategis ini menggeser metode konvensional open dumping ke arah controlled landfill yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

Dalam praktik open dumping, sampah dibuang begitu saja di lahan terbuka tanpa proses pengelolaan khusus. Sebaliknya, controlled landfill menerapkan teknik pemadatan serta penutupan material organik dengan tanah secara berkala. Metode ini terbukti efektif menekan emisi bau dan mencegah pencemaran tanah maupun air.

Jadwal Implementasi Bertahap

Perubahan sistematis ini dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2026. Pada fase awal, pemerintah menghentikan beberapa titik pembuangan sampah yang masih menerapkan metode lama. Tahap berikutnya mencakup pemasangan geomembran atau lapisan plastik kedap air di seluruh area TPST Bantargebang.

Fungsi utama geomembran adalah melindungi timbunan sampah sekaligus meminimalkan rembesan air lindi ke ekosistem sekitar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan cakupan geomembran mencapai lima hingga enam hektar dalam tahun berjalan. Secara bersamaan, proporsi sampah yang masih dikelola via open dumping diproyeksikan menurun menjadi 50,34 persen.

Visi Tanpa Open Dumping pada 2029

Target ambisius pemerintah daerah adalah mengeliminasi total praktik open dumping di Bantargebang pada tahun 2029. Pencapaian ini sejalan dengan roadmap nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni mewujudkan pengelolaan sampah seratus persen pada periode yang sama.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, menekankan bahwa controlled landfill bukanlah solusi tunggal. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengolahan sampah dari sumbernya menjadi komponen krusial keberhasilan program ini.

Praktik controlled landfill bukan hanya satu-satunya solusi mengurangi sampah di Bantargebang, melainkan masyarakat harus turut andil dalam pengolahan sampah dari sumbernya.

Instruksi Gubernur dan Peran Warga

Sebelumnya, pada 30 April 2026, Gubernur Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Dokumen ini mewajibkan seluruh warga untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri di rumah tangga.

Dengan implementasi instruksi tersebut, hanya sampah residu yang tidak terurai yang perlu diangkut ke fasilitas pembuangan. Strategi ini secara signifikan mengurangi beban TPST Bantargebang yang selama ini menampung akumulasi sekitar 55 juta ton limbah.

Untuk informasi terkini dan data berharga, pembaca dapat mengakses WhatsApp Channel Katadata.co.id.

Frequently Asked Questions

What is Foto Wajah Baru Pengelolaan Sampah Bantargebang?

Foto Wajah Baru Pengelolaan Sampah Bantargebang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Foto Wajah Baru Pengelolaan Sampah Bantargebang matter?

Foto Wajah Baru Pengelolaan Sampah Bantargebang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion