Bocoran Lengkap Isi Perpres Ojol yang Ditarget Terbit Sebelum 17 Agustus
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Peraturan Presiden mengenai transportasi daring atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol diperkirakan akan
Perpres Ojol Siap Terbit Sebelum HUT RI ke-81
Wartanaya.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Peraturan Presiden mengenai transportasi daring atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol diperkirakan akan resmi diterbitkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tanggal 17 Agustus mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menhub saat berada di Istana Merdeka Jakarta pada hari Kamis, 6 Agustus.
Regulasi ini nantinya akan mencakup berbagai aspek layanan, mulai dari angkutan penumpang roda dua hingga jasa pengantaran barang, makanan, dokumen, serta layanan sejenis lainnya yang semakin berkembang di masyarakat.
“Diharapkan pada Agustus ini. Saya berharap sebelum 17 Agustus,” ujar Dudy Purwagandhi.
Penurunan Komisi Menjadi 8 Persen
Salah satu poin penting dalam Perpres Ojol adalah pengurangan komisi yang diambil oleh aplikator dari pengemudi untuk layanan ojek online. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa besaran komisi tersebut akan diturunkan dari maksimal 20 persen menjadi 8 persen.
Meskipun Perpres Ojol masih dalam proses penyusunan, Kementerian Perhubungan telah lebih dulu menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur penurunan komisi tersebut. Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli lalu.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, keputusan menteri ini belum tercantum di laman JDIH Kemenhub per Jumat, 7 Agustus pukul 12.19 WIB. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, nomor aturannya adalah Kepmenhub Nomor 532 Tahun 2026.
Regulasi Komdigi untuk Layanan Pengantaran
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, yang sebelumnya bernama Kominfo, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Aturan ini menjadi acuan bagi para aplikator dalam menghitung tarif layanan mereka.
Kelompok biaya dalam perhitungan tarif terdiri dari berbagai komponen yang perlu dipertimbangkan secara cermat.
Selanjutnya pada Mei 2025, Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Beleid ini mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim dengan metode perhitungan yang didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan.
Namun, Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 belum secara khusus mengatur layanan point-to-point seperti yang dilakukan oleh ojek online dan taksi online. Katadata.co.id telah beberapa kali mengonfirmasi hal ini kepada Komdigi, namun belum mendapatkan jawaban resmi.
Tahap Akhir Penyusunan Regulasi Kurir Digital
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria baru-baru ini menyatakan bahwa instansinya akan meregulasi layanan kurir digital, termasuk ShopeeFood, GoSend, dan Grab express. Proses penyusunan regulasi tersebut sudah memasuki tahap akhir.
“Draf besarnya sudah hampir selesai. Tinggal penyempurnaan beberapa definisi dan penyusunan aturan turunannya, terutama yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar dalam pernyataan tertulis pada 29 Juli lalu.
Nezar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyamakan mekanisme penghitungan biaya layanan pengantaran barang dengan transportasi penumpang atau ojek online. Menurutnya, kedua jenis layanan ini memiliki struktur bisnis dan komponen biaya yang berbeda.
Status Pengemudi: Karyawan atau Pengusaha Mikro?
Berdasarkan laporan Katadata.co.id sejak adanya demonstrasi pengemudi ojek online pada tahun 2024 maupun 2025, para pengemudi terbagi menjadi dua pendapat. Sebagian menginginkan status sebagai karyawan, sementara yang lain menolak hal tersebut.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa regulasi ini akan memperlakukan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Ia menjelaskan bahwa ojek online harus dilihat sebagai ekosistem dengan empat kelompok yang terlibat, yaitu aplikator, ojek online, UMKM dalam hal ini seller atau merchant, dan juga konsumen.
“Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai ekosistem dengan empat kelompok yang terlibat yakni aplikator, ojek online, UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga konsumen,” kata Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dua pekan lalu pada 20 Juli.
Menurut Maman, status sebagai pengusaha mikro dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usaha secara mandiri, mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional, dengan tetap bermitra bersama perusahaan aplikator.
Program seperti Hemat dan Gacor juga menjadi bagian dari pembahasan dalam regulasi ini untuk memastikan keseimbangan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bocoran Lengkap Isi Perpres Ojol?
Bocoran Lengkap Isi Perpres Ojol is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bocoran Lengkap Isi Perpres Ojol matter?
Bocoran Lengkap Isi Perpres Ojol matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
