Skip to content
Opini

Nuklir dan Keadilan Pembiayaan Iklim

Michael Moore - wartanaya.com 4 mins read

Teknologi pembangkit tenaga atom sedang mengalami pergeseran geografis yang signifikan. Negara-negara yang selama ini dipandang sebagai penonton di pinggiran

Nuklir dan Keadilan Pembiayaan Iklim

Nuklir dan Keadilan Pembiayaan Iklim

Perpindahan Pusat Gravitas Nuklir ke Global South

Wartanaya.com – Teknologi pembangkit tenaga atom sedang mengalami pergeseran geografis yang signifikan. Negara-negara yang selama ini dipandang sebagai penonton di pinggiran lanskap nuklir global kini mulai mengambil keputusan-keputusan paling krusial terkait masa depan teknologi tersebut. Ghana menjadi pihak pertama yang menandatangani deklarasi COP28 untuk melipatgandakan kapasitas nuklir dunia tiga kali lipat pada 2050. Di COP29, Kenya dan Nigeria menyusul. Sementara itu, Rwanda dan Senegal baru saja bergabung pada COP30 tahun lalu.

India tengah memperluas armada reaktor domestiknya dengan target 100 GW pada 2047, sekaligus mengembangkan desain Small Modular Reactor (SMR) seperti Bharat Small Modular Reactor (BSMR-200) dan SMR-55. Bangladesh telah memasukkan bahan bakar ke reaktor pertamanya. Indonesia pun kini memasuki arena yang sama.

Langkah-Langkah Konkret Indonesia

Pada Mei 2025, Hashim Djojohadikusumo selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi mengumumkan target kapasitas nuklir nasional sebesar 10 GW untuk tahun 2040. Dalam beberapa bulan berikutnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memberikan persetujuan atas program evaluasi tapak nuklir pertama di tanah air, membuka ruang bagi PT Thorcon Power Indonesia untuk menjalankan kajian di Pulau Kelasa, Bangka Belitung. Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 turut mengalokasikan 500 MW bagi dua reaktor kecil.

Langkah-langkah ini belum menjamin realisasi pembangunan pembangkit. Namun, mereka menandai bahwa Indonesia telah melewati ambang tertentu dalam perdebatan energi atom dan kini berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban.

Ketimpangan Struktural dalam Pembiayaan

Di balik dinamika geopolitik tersebut tersimpan sebuah asimetri yang tajam. Negara-negara maju mempertahankan akses penuh terhadap seluruh spektrum teknologi rendah karbon. Sebaliknya, negara-negara berkembang cenderung diarahkan ke pilihan yang jauh lebih sempit. Nuklir—teknologi yang memasok sekitar 9% listrik dunia dan menyumbang lebih dari seperlima pembangkitan listrik rendah karbon—diperlakukan secara politik sebagai opsi yang tersedia bagi negara maju, tetapi secara kelembagaan sulit dijangkau oleh banyak negara lain.

Bukti ketimpangan ini tampak jelas: nuklir belum pernah memperoleh pendanaan melalui portofolio proyek Green Climate Fund. Ia juga belum mendapat dukungan dari Climate Technology Centre and Network yang beroperasi di bawah kerangka United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Kondisi semacam ini mengubah diskusi teknis menjadi persoalan keadilan. Prinsip common but differentiated responsibilities yang tertanam dalam Paris Agreement justru dirancang untuk mencegah ketimpangan persis seperti ini. Pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi apakah negara berkembang diperbolehkan membangun pembangkit listrik tenaga nuklir, melainkan apakah mereka mampu menilainya dengan standar pertimbangan yang setara dengan negara-negara lebih maju.

Kedaulatan Energi dan Pelajaran dari Krisis

Bagi banyak negara, inti persoalan bukan kalkulasi emisi, melainkan kedaulatan energi. Ketergantungan pada bahan bakar fosil impor membuat perekonomian terpapar pada pasar yang tidak dapat mereka pengaruhi serta gejolak harga yang kerap melampaui kemampuan fiskal mereka.

Krisis Sri Lanka tahun 2022 menjadi ilustrasi paling menyakitkan. Kekurangan devisa melumpuhkan impor bahan bakar, pemadaman listrik mencapai hingga 13 jam per hari, dan perekonomian menyusut lebih dari 7%.

Bangladesh: Bukti bahwa Pintu Pembiayaan Terbuka

Bangladesh membuktikan bahwa pendanaan untuk proyek nuklir sesungguhnya dapat dijangkau. Menilai pasokan listrik baseload yang stabil sebagai kebutuhan vital, negara itu menyusun skema kerja sama antarpemerintah dengan Rosatom yang mencakup sekitar 90% dari total biaya pembangunan Rooppur senilai US$12,65 miliar.

Pelajaran utamanya bukan bahwa negara lain wajib meniru pemasok atau skema tertentu. Kesepakatan dengan satu pemasok membawa ketergantungan selama puluhan tahun serta risiko terkait sanksi—sebagaimana dialami Dhaka ketika terpaksa mengalihkan pembayaran melalui yuan. Yang lebih penting: pintu pembiayaan di tingkat negara berdaulat memang terbuka, bahkan bagi negara-negara yang berada jauh di bawah ambang pendapatan yang sebelumnya dianggap sebagai batas minimum.

Apa yang Harus Dipertimbangkan Indonesia

Semua dinamika global tersebut tidak berarti Indonesia harus terburu-buru. Energi nuklir menuntut regulator yang independen, proses penentuan lokasi yang transparan, perencanaan pengelolaan limbah yang matang, kepercayaan publik yang kokoh, serta skema pembiayaan yang tidak sekadar mengganti ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan ketergantungan terhadap satu pemasok tunggal.

Semua hal tersebut merupakan alasan untuk melakukan perencanaan yang cermat sebelum melangkah lebih jauh.

Frequently Asked Questions

What is Nuklir dan Keadilan Pembiayaan Iklim?

Nuklir dan Keadilan Pembiayaan Iklim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Nuklir dan Keadilan Pembiayaan Iklim matter?

Nuklir dan Keadilan Pembiayaan Iklim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion