Nasional

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

2025_10_19-15_23_00_483545d4-acf1-11f0-9c89-0242ac120006_960x640_thumb

Pemerintah Perpanjang Tahapan Sertifikasi Halal untuk Sejumlah Produk hingga 2028

Wartanaya.com – Pemerintah memberi tambahan waktu bagi sejumlah sektor usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Perpanjangan masa penahapan ini berlaku hingga 2028 dan dirancang agar penerapan Jaminan Produk Halal dapat berjalan lebih siap di seluruh rantai usaha.

Langkah tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal di dalam negeri, termasuk kebutuhan pelaku industri, usaha mikro dan kecil, serta proses penyesuaian bagi produk dari luar negeri. Pemerintah juga menerima masukan dari berbagai asosiasi yang mewakili dunia usaha dan industri sebelum melakukan perubahan jadwal.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa penyesuaian diperlukan agar pelaksanaan ketentuan tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif oleh pihak-pihak yang terdampak.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan terkait kewajiban sertifikasi halal yang digelar secara daring, Jumat (16/10).

Dengan waktu tambahan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menyiapkan proses sertifikasi, menyesuaikan administrasi, serta memenuhi ketentuan produk yang relevan. Pemerintah memandang masa transisi yang lebih panjang dapat membantu menjaga kepastian usaha sembari tetap mempertahankan tujuan perlindungan konsumen.

Ketentuan yang Diundur hingga Oktober 2028

Sebelum revisi dilakukan, sebagian kewajiban sertifikasi halal direncanakan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Jadwal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perubahan pertama menyentuh Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024. Produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan—di luar jasa penyembelihan—kini baru wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2028.

Bagi usaha mikro dan kecil, pemerintah juga memperpanjang tahapan pemenuhan kewajiban untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Masa penahapan bagi kelompok usaha tersebut berlaku sampai 17 Oktober 2028.

Penyesuaian itu penting bagi pelaku usaha skala kecil karena proses pemenuhan sertifikasi dapat melibatkan penataan bahan baku, dokumentasi proses produksi, dan kesiapan dalam mengikuti prosedur yang ditetapkan. Tambahan waktu tidak menghapus arah kebijakan sertifikasi halal, melainkan memberi ruang persiapan yang lebih memadai.

Produk Impor dan Pengakuan Sertifikat Halal

Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri turut masuk dalam perubahan jadwal. Kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk tersebut akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2028.

Penerapannya berkaitan dengan penyelesaian mutual recognition agreement atau MRA, yaitu kerja sama saling pengakuan atas sertifikat halal. Mekanisme ini relevan dalam perdagangan lintas negara karena berkaitan dengan pengakuan kesesuaian produk halal dari negara asal sebelum produk memasuki pasar Indonesia.

Pemerintah akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Selanjutnya, aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 akan diselaraskan dengan perubahan masa penahapan yang telah ditetapkan.

Obat, Kosmetik, dan Produk Kimia Mendapat Waktu Tambahan

Revisi juga mencakup sejumlah kelompok barang yang sebelumnya ditargetkan menyelesaikan masa penahapan pada 2026. Dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g PP Nomor 42 Tahun 2024, tenggat untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Kelompok produk tersebut memiliki karakteristik yang beragam, sehingga penyesuaian jadwal memberi waktu tambahan untuk memastikan kesesuaian proses dan bahan yang digunakan dengan ketentuan halal. Bagi konsumen, arah kebijakan ini tetap menempatkan informasi dan perlindungan produk sebagai bagian penting dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Namun, tidak semua jadwal berubah. Beberapa kategori tetap mengikuti ketentuan yang telah ada dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan sampai 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras selain psikotropika memiliki tahapan lebih panjang, yakni hingga 17 Oktober 2034.

Menjaga Kepastian Usaha dan Perlindungan Konsumen

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan Jaminan Produk Halal dengan memperhatikan kondisi kesiapan ekosistem. Perpanjangan tahapan dimaksudkan untuk menciptakan kepastian yang lebih jelas bagi dunia usaha, menjaga arus perdagangan, dan tetap mendukung perlindungan konsumen.

Kebijakan tersebut juga diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Saat ketentuan diterapkan secara bertahap, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri tanpa mengabaikan tujuan utama penyelenggaraan jaminan halal.

Sosialisasi kebijakan dilakukan secara daring dengan melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, BPJPH, serta asosiasi dunia usaha dan industri. Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk sekretaris utama BPJPH beserta jajaran, deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pelaksana tugas deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.

Dengan penjadwalan baru ini, pelaku usaha perlu mencermati kategori produknya masing-masing serta tenggat yang berlaku. Perbedaan jadwal antara makanan, jasa terkait pangan, produk impor, kosmetik, suplemen, dan obat menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi halal diterapkan melalui tahapan yang disesuaikan dengan jenis produk dan kesiapan pelaksanaannya.

Frequently Asked Questions

What is Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028?

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028 matter?

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *