Skip to content
Investasi Hijau

Imbas Kebakaran Lahan, KLH Segel Konsesi Perusahaan Sawit di Sumatra Selatan

Richard Wilson - wartanaya.com 2 mins read

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel konsesi PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan, setelah mengonfirmasi

Imbas Kebakaran Lahan, KLH Segel Konsesi Perusahaan Sawit di Sumatra Selatan

KLH Segel Konsesi Sawit di Sumsel Usai Kebakaran Lahan Berulang

Wartanaya.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel konsesi PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan, setelah mengonfirmasi dua titik kebakaran lahan di dalam maupun di sekitar wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Hasil Pemeriksaan Lapangan

Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) turun ke lokasi pada 11–15 Agustus 2026 untuk menelusui sejumlah titik panas yang terdeteksi di area konsesi. Dari penelusuran itu, teridentifikasi dua kawasan yang terbakar pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026, dengan total luasan terdampak mencapai 457,85 hektare.

Titik pertama mencakup sekitar 2,08 hektare lahan milik warga serta kurang lebih 1,77 hektare area konsesi PT Bintang Harapan Palma. Titik kedua berada di kawasan konsesi perusahaan yang berbatasan langsung dengan wilayah PT Bumi Mekar Hijau, dengan luasan terdampak mencapai 454 hektare.

“Seluruh fakta di lapangan akan dikaji dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujar Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan dalam keterangan resmi pada Jumat (21/8).

Rizal menegaskan bahwa pendalaman temuan pemeriksaan masih berjalan. Sanksi yang akan dijatuhkan—baik administratif, pidana, maupun perdata—akan bergantung pada bukti-bukti yang terkumpul di lapangan.

Riwayat Kebakaran dan Tuntutan Ganti Rugi

Bukan kali pertama lahan konsesi PT Bintang Harapan Palma dilanda api. Pada 2023, kebakaran serupa terjadi di area yang sama, dan KLH kala itu telah menjatuhkan sanksi administratif sekaligus mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan.

Mengutip laporan Antara, kebakaran di lahan gambut tersebut memicu kerusakan ekosistem yang serius, memicu bencana asap, serta memperbesar risiko banjir bandang. Melalui gugatan bernomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang, KLH (yang saat itu masih bernama KLHK) menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp677 miliar dari PT Bintang Harapan Palma.

Di samping tuntutan finansial, KLH juga mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan di kawasan bekas kebakaran seluas 6.428 hektare. Upaya pemulihan mencakup rehabilitasi ekosistem serta langkah teknis lain guna mengembalikan fungsi ekologis lahan yang terdampak.

Frequently Asked Questions

What is Imbas Kebakaran Lahan KLH Segel Konsesi?

Imbas Kebakaran Lahan KLH Segel Konsesi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Imbas Kebakaran Lahan KLH Segel Konsesi matter?

Imbas Kebakaran Lahan KLH Segel Konsesi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion