Serba-serbi Bursa Mineral & Komoditas Strategis Icomex yang Akan Beroperasi 2027
Presiden Prabowo Subianto menetapkan target operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027. Lembaga ini akan berada di bawah
Icomex: Bursa Komoditas Nasional yang Ditargetkan Aktif Awal 2027
Wartanaya.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan target operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027. Lembaga ini akan berada di bawah pengawasan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi kelanjutan dari skema ekspor satu pintu yang sudah dijalankan lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kita akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan OJK. Jika bekerja dengan baik, pada 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri.”
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8). Kepala negara menegaskan bahwa selama beberapa dekade, Indonesia konsisten menjadi produsen utama berbagai bahan mentah bernilai tinggi — mulai dari sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, hingga karet — tetapi penetapan harga komoditas tersebut masih bergantung pada bursa di luar negeri, bahkan di negara yang sendiri tidak memproduksi barang dagangan itu.
“Kalau mereka (pihak luar) tidak mau bayar harga yang kita pasang, tidak usah beli. Lebih baik komoditas nikel, timah, emas, batu bara kita, gas kita, minyak kita semuanya di tanah untuk anak cucu kita.”
Nama dan Tujuan Strategis
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa bursa ini akan beroperasi dengan nama Indonesia Commodity Exchange, atau Icomex. Saat ini pemerintah masih merampungkan aspek teknis maupun kelembagaan sebelum peluncuran resmi.
Prasetyo menjelaskan bahwa esensi pembentukan Icomex terletak pada penguasaan penuh Indonesia atas mekanisme perdagangan dan penetapan harga komoditas yang dihasilkan di dalam negeri. Ke depan, mekanisme harga akan mempertimbangkan biaya produksi sekaligus dinamika harga di pasar internasional.
“Intinya adalah kedaulatan terhadap barang-barang yang kita miliki, harus kita yang menentukan. Selama ini kan tidak.”
Komentar tersebut diucapkan Prasetyo ketika menghadiri Upacara Peringatan Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8). Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan integrasi Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) ke dalam struktur Icomex.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Ekosistem
Aturan mengenai BMKS tertuang dalam Bab XIA Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan amandemen atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam kerangka regulasi itu, bursa mineral didefinisikan sebagai sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral, komoditas strategis, beserta produk turunannya.
Ekosistem perdagangan yang dibangun mencakup pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, manajemen risiko, hingga instrumen keuangan berbasis teknologi digital. Berbagai entitas akan terlibat, antara lain bursa itu sendiri, lembaga kliring, kustodian, gudang penyimpanan (warehouse), perusahaan logistik, serta lembaga pembiayaan.
Setiap penyelenggara bursa mineral diwajibkan memperoleh izin usaha dari OJK sebelum memulai kegiatan operasional. OJK berperan sebagai regulator sekaligus pengawas guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah dari sumber daya alam nasional.
Target Operasional dan Kepemimpinan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), sebelumnya mengonfirmasi target operasional 1 Januari 2027. Ia menilai pembentukan BMKS berpotensi mendorong Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan mineral global, mengingat skala kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.
Untuk memimpin pengawasan, Presiden Prabowo mengusulkan M Sardjito sebagai calon kepala eksekutif pengawas BMKS di lingkungan Dewan Komisioner OJK. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa nama Sardjito telah diterima oleh DPR dan selanjutnya akan diproses melalui mekanisme Komisi XI.
“Terkait dengan OJK juga akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI, kami sudah menugaskan Komisi XI. Namanya itu Pak M Sardjito, yang nantinya akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI.”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Serba serbi Bursa Mineral Komoditas Strategis?
Serba serbi Bursa Mineral Komoditas Strategis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Serba serbi Bursa Mineral Komoditas Strategis matter?
Serba serbi Bursa Mineral Komoditas Strategis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
